‎Pelindo Regional 4 & Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta –  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Rabu (9/9/2026).

‎Perjanjian kerja sama ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar dan Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis. Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4 itu disaksikan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku dan manajemen Pelindo Regional 4.

‎Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar mengatakan, kerja sama tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi dan mendukung Pelindo dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

‎“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pelindo Regional 4. Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Datuk.

‎Menurut dia, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

‎Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat mitigasi risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional Pelindo Regional 4 khususnya di wilayah Maluku.

‎Datuk menambahkan, pendampingan hukum sejak tahap awal diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai potensi risiko hukum dapat diidentifikasi serta ditangani lebih dini.

‎Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas terjalinnya kembali kerja sama tersebut. Menurut dia, dukungan kejaksaan penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

‎“Pelindo menjalankan kegiatan usaha dengan cakupan wilayah dan operasional yang luas. Karena itu, kami membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar setiap kebijakan dan langkah bisnis dapat dilaksanakan secara prudent, transparan, serta sesuai dengan koridor hukum,” kata Abdul Azis.

‎Dia berharap perjanjian kerja sama itu tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi ditindaklanjuti melalui koordinasi, konsultasi, serta pendampingan di bidang hukum. “Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus memastikan pelayanan kepelabuhanan berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

‎Abdul Azis menambahkan, penguatan tata kelola dan kepastian hukum sejalan dengan transformasi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia. Langkah tersebut turut memperkuat peran Pelindo sebagai penggerak konektivitas maritim dan pendukung agenda strategis nasional.

Melalui kerja sama ini, Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen membangun koordinasi yang semakin efektif guna mendukung kelancaran operasional pelabuhan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga aset dan kepentingan negara.(Delly M/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *