Rakyatmerdekanews.co.id,PURWOREJO – Polemik pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Pemkab bergerak cepat melakukan pemutakhiran data untuk memastikan kondisi ekonomi masyarakat yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, langkah tersebut dibahas dalam rapat bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (8/9). Rapat tersebut diikuti Sekretaris Daerah, asisten, Badan Pusat Statistik (BPS), Baperida, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Menurut Dion, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun menetapkan peringkat desil masyarakat. Namun, Pemkab Purworejo memiliki peran dalam melakukan pemutakhiran data dan mengusulkan perbaikan kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan perubahan desil. Tetapi kami mencoba memutakhirkan agar masyarakat yang seharusnya berhak menerima program intervensi kemiskinan, khususnya desil 1 sampai 4, betul-betul mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” kata Dion saat ditemui di kantornya.
Ia menjelaskan, pemeringkatan desil menjadi penting karena digunakan sebagai salah satu acuan dalam berbagai program intervensi pemerintah. Penggunaannya tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga program pengentasan kemiskinan di bidang kesehatan, pendidikan, hingga perumahan.
Dion mengakui persoalan muncul ketika data yang tercatat dalam sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Ketidaksesuaian tersebut kemudian memicu keluhan dari warga yang merasa berada dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut,
Pemkab Purworejo akan melakukan penyisiran terhadap data yang dinilai mengalami anomali. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.
“Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan para operator desa untuk melakukan penyisiran data. Harapannya, data yang ada semakin mendekati kondisi faktual sehingga desil benar-benar mencerminkan kondisi kemiskinan di lapangan,” ujarnya.
Dion menegaskan, hasil pemutakhiran tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan perbaikan data kepada BPS dan Kementerian Sosial.
Menurutnya, penggunaan satu basis data secara nasional merupakan langkah positif karena pemerintah pusat dan daerah memiliki acuan yang sama dalam menjalankan berbagai program pengentasan kemiskinan.
“Prinsipnya kami mengapresiasi adanya satu data tunggal yang digunakan pemerintah maupun kementerian/lembaga. Tetapi harus diakui masih ada persoalan data yang membutuhkan pemutakhiran,” katanya.
Pemkab Purworejo berharap proses pemutakhiran tersebut dapat memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi pemerintah tidak terlewat hanya karena persoalan ketidaksesuaian data.
“Ini tugas kami untuk menyisir sekaligus mengajukan pemutakhiran data kepada BPS,” tandas Dion. (Kun)





