Yayasan Syarif Hidayatullah Bantah Tanah SDIP Pamulang Aset Negara

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel — Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan SDIP Pamulang merupakan aset yayasan, bukan aset milik negara.

Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Wahid Pujianto Fani, SH, di tengah persoalan hukum terkait status dan penguasaan aset tersebut yang saat ini masih bergulir, termasuk dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wahid mengatakan, pihaknya memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan yayasan atas tanah tersebut. Menurutnya, tanah diperoleh melalui pembelian menggunakan dana milik yayasan.

“Tanah SDIP Pamulang bukan merupakan aset negara. Tanah ini merupakan perolehan murni yayasan dan dibeli menggunakan uang yayasan,” tegas Wahid.

Ia menyebut, sepanjang proses perolehan tanah tersebut, tidak terdapat sumbangan maupun pembiayaan dari negara. Atas dasar itu, pihak yayasan mempertanyakan apabila tanah tersebut disebut sebagai aset negara.

“Negara sampai saat ini tidak pernah memberikan sumbangan apa pun terhadap perolehan tanah tersebut. Jadi, berdasarkan dokumen yang kami miliki, tanah dan bangunan tersebut merupakan aset yayasan,” ujarnya.

Wahid menjelaskan, tanah yang menjadi objek persoalan tersebut tercatat dalam SHGB Nomor 7826 dengan luas sekitar 7.377 meter persegi.

Menurut pihak yayasan, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang menunjukkan status tanah sebagai aset yayasan, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya.

Persoalan mengenai status aset tersebut kemudian turut berdampak terhadap aktivitas pendidikan di SDIP Pamulang. Pihak yayasan mengkhawatirkan konflik yang berlangsung tidak sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun kepentingan para siswa.

“Kami tentu berharap persoalan ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai konflik mengenai aset justru berdampak terhadap proses pendidikan dan masa depan anak-anak didik,” kata Wahid.

Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas tanah dan bangunan yang mereka klaim sebagai aset yayasan.

Terkait perkara yang tengah diproses di PTUN, pihak yayasan menyatakan menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada proses peradilan.

Yayasan berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum mengenai status objek maupun keputusan yang menjadi bagian dari sengketa.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut belum dimuat dalam pernyataan ini. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *