Dokumen PAW Diserahkan KPU, Ardhi Satya Selangkah Lagi Gantikan Sri Susilowati di DPRD Purworejo

Rakyatmerdekanews.co.id, PURWOREJO – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Partai Golkar memasuki tahapan baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen hasil verifikasi calon pengganti almarhumah Sri Susilowati kepada DPRD Purworejo, Senin (7/9/2026).

‎Penyerahan dokumen dilakukan Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo kepada Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman yang mewakili Ketua DPRD Purworejo Tunaryo. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B DPRD Purworejo dan turut didampingi anggota DPRD Purworejo, Akhmad Afif.

‎Dalam proses verifikasi tersebut, KPU menetapkan Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti Sri Susilowati. Ardhi merupakan calon anggota legislatif Partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo 1 pada Pemilu 2024.

‎Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman mengatakan, usulan PAW sebelumnya telah disampaikan kepada KPU. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi dan pencermatan terhadap dokumen yang menjadi dasar penetapan calon pengganti.

‎”Sudah beberapa waktu yang lalu. Sekarang ditindaklanjuti KPU untuk melakukan verifikasi berkas dokumen yang ada. Setelah diverifikasi, dari KPU diserahkan ke DPRD melalui Ketua,” ujar Rokhman.

‎Setelah dokumen hasil verifikasi diterima, DPRD Purworejo akan melanjutkan tahapan PAW dengan mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo.

‎Rokhman menjelaskan, Ardhi belum dapat langsung dilantik sebagai anggota DPRD Purworejo. Pelantikan baru dapat dilakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah mengenai PAW tersebut.
‎”Kalau SK dari Gubernur sudah turun, nanti akan kita tindaklanjuti dengan proses pelantikan,” jelasnya.

‎Ia menegaskan, seluruh tahapan PAW harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam menentukan calon pengganti, yang harus mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
‎”Apapun harus kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Rokhman.

‎KPU Pastikan Ardhi Peraih Suara Terbanyak Berikutnya
‎Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, proses PAW dimulai setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari Ketua DPRD Purworejo mengenai adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.
‎Anggota DPRD yang dimaksud adalah Sri Susilowati.

‎Setelah menerima pemberitahuan tersebut, KPU melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap dokumen administrasi, termasuk Penetapan Hasil Pemilu 2024.

‎Langkah tersebut dilakukan dengan berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
‎”Ketua DPRD Kabupaten Purworejo memberitahukan adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu atas nama Sri Susilowati karena meninggal dunia. Setelah itu kami melaksanakan proses administrasi dan pencermatan dokumen sesuai ketentuan PKPU,” kata Jarot.

‎Menurut Jarot, ketentuan mengenai calon pengganti PAW diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, calon pengganti berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama dengan anggota DPRD yang digantikan, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.

‎”Hasil verifikasi kami menetapkan Saudara Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti karena merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil yang sama,” jelasnya.

Dengan diserahkannya dokumen hasil verifikasi KPU kepada DPRD Purworejo, proses PAW Sri Susilowati kini memasuki tahapan pengusulan kepada Gubernur Jawa Tengah. Ardhi Satya Sadarma pun tinggal menunggu proses administrasi dan terbitnya SK Gubernur sebelum resmi menggantikan posisi almarhumah di DPRD Kabupaten Purworejo. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *