Rakyatmerdekanews.co.id. Sambas, Kalbar — Rapat sosialisasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Sambas berlangsung cukup alot. Rapat ini dipimpin oleh Lerry Kurniawan Figo.S.H. M.H., merupakan wakil I DPRD Sambas, dan didampingi wakil ketua II, serta ketua pansus I dan II serta anggota. Rapat sosialisasi berlangsung di aula rapat kantor DPRD Sambas. 7/09/2026.
Sejumlah peserta rapat menyampaikan pandangan, pertanyaan, hingga catatan kritis terhadap substansi regulasi yang dinilai perlu diperjelas sebelum masuk ke tahapan pembahasan dan finalisasi.
Pembahasan terutama menyoroti aspek pengelolaan barang milik daerah (BMD), pengelolaan aset daerah, mekanisme sewa dan pemanfaatan aset, penghapusan barang milik daerah, hibah, hingga pengawasan terhadap aset daerah.
Dalam rapat tersebut, peserta mempertanyakan sejauh mana regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset milik Pemerintah Kabupaten Sambas agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Salah satu peserta, U. Bima, menyoroti pentingnya optimalisasi aset daerah. Ia mempertanyakan bagaimana potensi aset yang dimiliki pemerintah daerah dapat dimaksimalkan sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Bagaimana memaksimalkan potensi aset supaya pendapatan APBD kita meningkat?”, menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan.
Selain itu, peserta juga mempertanyakan keterkaitan Raperda dengan regulasi yang telah lebih dahulu berlaku, termasuk peraturan bupati mengenai tata cara sewa aset serta ketentuan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah.
Soroti HGB, HGU hingga Perlindungan Aset Daerah
Pembahasan semakin alot ketika peserta menyinggung persoalan hak atas tanah, khususnya yang berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan/Hak Pakai.
Peserta meminta agar Raperda memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap aset daerah yang berada dalam kondisi atau status hak tertentu. Bahkan, muncul usulan agar klausul mengenai pendampingan hukum dipertimbangkan untuk dimasukkan.
Hal tersebut dinilai penting mengingat persoalan aset daerah dapat beririsan dengan persoalan hukum dan kepentingan pihak lain.
Peserta juga menyoroti kemungkinan adanya aset pemerintah daerah yang berada di wilayah yang berbatasan dengan perusahaan serta persoalan HGU yang berpotensi merugikan daerah.
Pertanyaan lain berkaitan dengan tanah daerah yang pernah diatur melalui Perda sebelumnya serta wilayah transmigrasi berstatus HPL apabila kemudian diajukan untuk HGU.
“Bagaimana cara berpikir perda ini untuk menjaga tanah milik daerah?” menjadi salah satu pertanyaan yang mencuat dalam forum.
Mekanisme Sewa dan Penghapusan Aset Dipertanyakan
Tidak hanya persoalan tanah, peserta rapat juga memberikan perhatian terhadap mekanisme pemanfaatan aset.
Dalam pembahasan disebutkan bahwa sewa aset selama lima tahun dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu.
peserta meminta kejelasan mengenai prosedur, termasuk survei dan penilaian terhadap aset sebelum disewakan.
Mekanisme penghapusan barang milik daerah juga menjadi perhatian. Peserta mempertanyakan bagaimana prosedurnya, termasuk apakah aset yang sudah tidak digunakan harus dirobohkan, dilelang atau melalui mekanisme lainnya.
Kejelasan mengenai peralihan hak atas barang juga dinilai perlu dimasukkan secara tegas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan di kemudian hari.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai aset pemerintah daerah yang tidak menghasilkan.
Peserta mempertanyakan bagaimana posisi pemerintah daerah apabila pihak swasta kemudian bermaksud menjual atau melakukan tindakan lain terhadap aset yang sebelumnya dimanfaatkan.
Regulasi Lebih Tinggi Harus Menjadi Acuan
Peserta juga mengkritisi sejumlah pasal dalam draf Raperda yang dinilai masih perlu diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Beberapa masukan menyentuh Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah, serta sejumlah undang-undang yang dinilai relevan dengan materi Raperda.
Persoalan lain yang dibahas adalah ketentuan sanksi. Peserta mempertanyakan apakah sanksi dalam Raperda telah cukup memberikan efek administratif dan bagaimana keterkaitannya apabila pelanggaran kemudian masuk ke ranah pidana.
Dari sisi hukum, Kabag Hukum menjelaskan bahwa penyusunan Raperda telah memperhatikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Tim penyusun juga disebut telah menyesuaikan draf dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, berbagai masukan yang muncul dalam rapat tetap akan menjadi bahan untuk dikaji kembali.
Pemkab: Raperda Merupakan Penyelarasan Regulasi
Dari pihak pemerintah daerah, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Adriana, menyampaikan bahwa inti dari Raperda tersebut adalah penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di tingkat yang lebih tinggi.
Menurutnya, tahapan dan mekanisme penyusunan telah dilakukan sesuai ketentuan. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang terhadap berbagai masukan untuk menyempurnakan Raperda.
“Raperda ini intinya adalah penyelarasan atas regulasi yang sudah terbit di atasnya dan sudah sesuai dengan tahapan dan mekanisme. Jika ada tambahan pokok-pokok pikiran dapat ditambahkan agar Perda ini menjadi lebih baik”. Tegasnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa Raperda tersebut pada prinsipnya dapat diimplementasikan setelah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Peserta mempertanyakan bagaimana DPRD dapat memaksimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan kedua regulasi tersebut setelah nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Perwakilan masyarakat juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan serta memperoleh informasi mengenai aset daerah. Namun, salah satu kendala yang disoroti adalah masih adanya keterbatasan data aset yang dapat diakses.
Perwakilan LSM juga mempertanyakan mekanisme penghapusan barang milik daerah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk bagaimana prosedur dan dasar penghapusannya.
Sementara itu, terkait hibah daerah, Drs. H. Ramzi menegaskan bahwa prosedur hibah harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta tetap menjaga sinergitas antar-lembaga.
Seluruh Masukan Akan Dikaji Kembali.
Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa berbagai aspirasi, pertanyaan dan kritik yang disampaikan peserta akan menjadi bahan pembahasan lanjutan.
Ketua Pansus II, H. Ramzi, bersama tim terkait akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah poin yang masih membutuhkan penjelasan, termasuk persoalan aset, sewa, HGB/HGU, hibah, penghapusan barang milik daerah, sanksi serta sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
Perwakilan pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa setiap perubahan terhadap draf akan dikaji terlebih dahulu. Masukan yang dapat diakomodasi akan dimasukkan dalam penyempurnaan, sedangkan usulan yang belum dapat diakomodasi akan diberikan penjelasan.
Dengan demikian, hasil sosialisasi ini menjadi bagian penting sebelum dua Raperda tersebut memasuki pembahasan lebih lanjut dan proses finalisasi. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian, memperkuat pengawasan dan melindungi sekaligus mengoptimalkan aset daerah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas. (Doel)




