Rakyatmerdekanews.co.id, Banten – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengalihkan sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (7 s.d 9 September 2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Nomor: T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, Dindikbud Provinsi Banten juga mengeluarkan Surat Nomor T-400.3.1/ 4238 /DINDIKBUD/2026 perihal Himbauan Pelaksanaan PJJ kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten untuk seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Langkah ini diambil menyusul aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang mengalami erupsi dan berstatus Level III (Siaga) per Minggu (6/9/2026). Akibatnya, sebaran abu vulkanik mulai berdampak pada kualitas udara di sejumlah wilayah.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dirinya sudah melakukan koordinasi kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PJJ pada setiap satuan pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing. Hal itu penting dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kita sudah berkoordinasi untuk dilakukan PJJ selama tiga hari,” katanya.
Selain itu, Andra Soni juga sudah memerintahkan kepada seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten untuk saling berkoordinasi menyalurkan bantuan masker kepada masyarakat.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, mengatakan PJJ diterapkan untuk memastikan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh warga sekolah. Hal ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan Bapak Gubernur Banten.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan PJJ segera diterapkan mengingat kondisi saat ini,” ungkap Jamaluddin, Minggu (6/9/2026).
Jamaluddin menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik. Hasil pantauan tersebut akan menjadi dasar kebijakan selanjutnya.
“Untuk saat ini PJJ kami berlakukan selama tiga hari. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan, apakah perlu diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Selama masa PJJ, seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta diwajibkan memastikan pembelajaran daring tetap berjalan aktif dan bermakna. Kepala sekolah juga harus memantau kehadiran pendidik dan peserta didik, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dindikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) serta Dindikbud masing-masing Kabupaten/Kota.
Dindikbud Provinsi Banten turut mengimbau orang tua dan wali murid untuk proaktif mendampingi anak-anaknya selama belajar dari rumah. Orang tua diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan agar terhindar dari paparan abu vulkanik.
“Apabila memang terpaksa beraktivitas di luar rumah, kami sangat menganjurkan penggunaan masker demi kesehatan,” pungkas Jamaluddin. (Ratna)






