Rakyatmerdekanews.co.id. Sambas, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat sosialisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (7/9/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Aula Utama Rapat DPRD Kabupaten Sambas.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting setelah sebelumnya DPRD Sambas bersama Pemerintah Daerah melalui tahapan pembahasan terhadap dua Raperda yang dinilai memiliki kaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas.
Rapat berlangsung dengan pembahasan yang cukup alot dan dinamis. Sejumlah hal menjadi perhatian dalam proses sosialisasi, terutama menyangkut substansi aturan, penerapannya di lapangan, serta kebutuhan agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua III DPRD Sambas, Sehan A. Rahman, S.H. Turut terlibat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Ramzi dan Iwan Hapsak, bersama sejumlah anggota Pansus lainnya.
Dalam forum tersebut, peserta tidak hanya mengikuti pemaparan materi, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan regulasi. Pembahasan menjadi penting karena setiap ketentuan dalam Raperda nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perhatian
Salah satu Raperda yang menjadi bahan pembahasan adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan akuntabel.
Perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 diperlukan karena pengelolaan keuangan daerah terus berkembang dan harus menyesuaikan dengan kebutuhan, dinamika daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda tersebut juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah untuk mendukung pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah, materi ini menjadi salah satu bagian yang cukup krusial. Setiap ketentuan harus dipastikan memiliki kejelasan, dapat diterapkan oleh perangkat daerah dan tetap berada dalam koridor transparansi serta akuntabilitas.
Acara rapat sosialisasi turut dihadiri berbagai unsur terkait, di antaranya perwakilan Dandim 1208/Sambas, Polres Sambas hingga Kapolsek Sambas, organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Badan Keuangan Daerah (Bakueda), serta instansi terkait lainnya.
Selain unsur pemerintahan dan aparat, hadir pula para camat, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan undangan lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut dinilai penting agar pembahasan Raperda tidak hanya melihat aspek normatif atau administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Dalam proses pembahasan yang berlangsung alot, masukan dari peserta menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum Raperda memasuki tahapan selanjutnya. DPRD bersama Pemerintah Daerah perlu memastikan setiap rumusan pasal tidak menimbulkan persoalan ketika nantinya diterapkan.
Rapat sosialisasi ini sekaligus menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tidak berhenti pada penyusunan naskah dan pembahasan internal. Regulasi juga membutuhkan ruang komunikasi dengan pemangku kepentingan agar substansinya dapat dipahami serta memperoleh masukan dari berbagai pihak.
DPRD Sambas melalui Pansus Raperda diharapkan terus mengawal pembahasan hingga seluruh substansi mendapatkan titik temu. Terlebih, regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah memiliki posisi strategis dalam menentukan bagaimana anggaran daerah direncanakan, dilaksanakan, dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, berbagai masukan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan terhadap dua Raperda sebelum proses pembentukan Peraturan Daerah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pembahasan yang alot dalam forum tersebut menjadi bagian dari proses demokratis dalam penyusunan regulasi daerah. Perbedaan pandangan dan pendalaman materi diperlukan agar Perda yang lahir nantinya tidak sekadar memenuhi aspek formal, tetapi benar-benar memiliki manfaat dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Kabupaten Sambas. (Doel)




