Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap Febrie telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” sebagaimana dikutip dalam amar putusan.
Permohonan Febrie antara lain menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penanganan perkara tidak muncul secara tiba-tiba pada 6 Juli 2026. Sebelum tindakan penggeledahan dilakukan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Hakim juga menegaskan KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan pelaksanaan penggeledahan. Karena itu, tidak terdapat dasar untuk menyatakan penggeledahan tidak sah hanya karena dilakukan dalam waktu yang berdekatan dengan dimulainya penyidikan.
“Tidak ditemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim.
Hakim juga menolak dalil Febrie yang menyatakan tidak pernah dilakukan penyelidikan terhadap dirinya karena belum pernah dimintai keterangan. Menurut hakim, KUHAP tidak mensyaratkan seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa agar suatu penyelidikan dinyatakan ada.
Terkait adanya perbedaan nomor surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006, hakim menilai perbedaan tersebut tidak menunjukkan penyidik memasuki lokasi yang berada di luar izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Menurut hakim, izin penggeledahan secara konkret menunjuk lokasi yang sama.
“Perbedaan nomor surat tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin,” kata hakim.
Hakim juga mempertimbangkan ditemukannya benda-benda pribadi milik Febrie, termasuk foto keluarga dan surat pribadi. Menurut hakim, benda-benda tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan apabila tidak memiliki keterkaitan dan relevansi dengan perkara.
Namun, keberadaan benda pribadi tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak sah. Terlebih, dalam penggeledahan tersebut turut ditemukan uang, emas, dokumen transaksi, dan alat komunikasi yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.
Hakim menegaskan pihak yang berkepentingan tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disidik.
“Ditemukan atau diambilnya benda pribadi tidak menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah,” ujar hakim.
Hakim juga menilai kehadiran perangkat lingkungan bukan merupakan syarat sahnya suatu penggeledahan. Demikian pula, tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie tidak cukup menjadi alasan untuk membatalkan tindakan tersebut.
Dalam perkara ini, hakim turut menyinggung dalil mengenai tidak adanya izin Jaksa Agung dalam pelaksanaan penggeledahan. Menurut hakim, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ketentuan mengenai izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan tidak berlaku apabila terdapat kondisi pengecualian sebagaimana ditentukan putusan tersebut, termasuk ketika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana khusus.
“Karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ujar hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil Febrie mengenai cacat prosedur penggeledahan dan penyitaan tidak beralasan menurut hukum.
Putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini merupakan salah satu dari dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan. SIPP PN Jakarta Selatan mencatat perkara tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. (Red)
Hakim Nyatakan Sah Penyitaan Uang hingga Emas dalam Kasus Eks Jampidsus






