Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Kamis 13 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka AW kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 s.d. 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 s.d. 2024.
Kasus posisi singkat yang melibatkan Tersangka AW yakni:
Tersangka AW selaku Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan ZR dalam kurun waktu antara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di beberapa tempat, antara lain di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Jl. Sapta No. 12 RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, maupun di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama dengan ZR yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dimaksud dengan tindak pidana asal, sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas.;
Terhadap AW disangkakan melanggar pasal:
Primair:
Pasal 607 Ayat (1) huruf b jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair:
Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya Tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 1 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 13 Agustus 2026.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (Red)






