‎Dua Hakim MA Wakili Indonesia di China Forum 2026, Bahas 7 Isu Strategis Hukum Global

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Kemajuan teknologi, perdagangan lintas batas, kecerdasan buatan, dan kompleksitas sengketa internasional menuntut lembaga peradilan untuk memperluas perspektif dan memperkuat kerja sama antarnegara. Isu ini menjadi fokus utama dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 di Shenzhen, Republik Rakyat Tiongkok.
‎
‎Forum internasional yang diselenggarakan oleh China Law Society ini digelar pada tanggal 21-23 September 2026 dan dihadiri oleh kurang lebih 300 Hakim, pejabat pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan pimpinan organisasi hukum dari lebih dari 60 negara.
‎
‎Forum ini mengusung tema _“Deepening International Legal Cooperation and Providing Legal Guarantees for Building a Global Community of Shared Future”_ dan menjadi wadah pertukaran pemikiran mengenai perkembangan hukum, kerja sama hukum internasional, transformasi digital peradilan, artificial intelligence, penyelesaian sengketa komersial lintas negara, pendidikan hukum, serta harmonisasi tradisi hukum dunia.
‎
‎Dalam forum ini, Mahkamah Agung RI mengirimkan 2 orang Hakim sebagai observer, yaitu Selviana Purba, S.H., L.L.M., Ph.D., Hakim Yustisial pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI dan Irwan Rosady, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang. Keikutsertaan mereka bertujuan untuk memperoleh informasi dan pemahaman mengenai perkembangan kerja sama hukum internasional, khususnya terkait implikasi Belt and Road Initiative (BRI) terhadap sistem peradilan.
‎
‎Pemilihan dua observer tersebut didasari pada pemahaman mengenai sistem hukum dan kelembagaan RRT, termasuk perkembangan kerja sama hukum internasional yang berkaitan dengan Belt and Road Initiative serta pemahaman akan kebijakan dan arah pengembangan Mahkamah Agung RI sehingga mampu mengidentifikasi implikasi hasil forum terhadap pengembangan sistem peradilan Indonesia.
‎
‎Partisipasi dalam forum ini memberikan kesempatan penting untuk memperoleh perspektif komparatif mengenai perkembangan terbaru sistem hukum dan peradilan global. Persoalan hukum yang kini sering melampaui batas yurisdiksi nasional, seperti transaksi digital, kejahatan siber, perdagangan dan investasi internasional, isu lingkungan hidup, pergerakan modal, serta sengketa komersial lintas negara menuntut kerja sama yang lebih erat antarnegara.
‎
‎Pada pembukaan forum, Chief Justice of the Supreme Court of Nepal, Manoj Kumar Sharma, menegaskan bahwa kerja sama hukum internasional adalah bagian penting dari tatanan hukum kontemporer. Kerja sama ini mencakup bantuan hukum formal antarnegara, dialog, saling menghormati, pertukaran pengalaman, dan pembelajaran antarsistem hukum.
‎
‎Forum ini membahas tujuh topik utama, antara lain hubungan hukum dan tata kelola global, dialog antar tradisi hukum, hukum di era digital dan Artificial Intelligence, pencegahan serta penyelesaian sengketa komersial internasional, jaminan hukum untuk pembangunan Belt and Road Initiative, dan pengembangan pendidikan hukum dan sumber daya manusia.
‎
‎Judicial AI Menjadi Salah Satu Isu Utama
‎
‎Salah satu topik utama adalah perkembangan Artificial Intelligence dalam sistem peradilan. Forum membahas The Shenzhen Model of Judicial AI, dampak teknologi digital terhadap penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, rule of law di era digital, pengelolaan data publik, dan tata kelola perusahaan teknologi besar.
‎
‎Perkembangan ini menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan telah memasuki fase baru. Teknologi kini digunakan tidak hanya untuk administrasi perkara dan persidangan elektronik, tetapi juga untuk pemanfaatan AI dalam pencarian hukum, pengelolaan informasi, penerjemahan, analisis data, dan fungsi pendukung lainnya.
‎
‎Forum juga menyoroti pentingnya membatasi penggunaan teknologi dalam proses peradilan. Efisiensi tidak boleh mengorbankan fairness, transparansi, perlindungan data, atau tanggung jawab manusia dalam pengambilan keputusan yudisial.
‎
‎Salah satu prinsip yang mengemuka dalam forum adalah “Technology must serve justice, not dictate it.” Teknologi harus melayani keadilan, bukan menentukan keadilan. Artificial Intelligence dapat mendukung proses hukum, namun tidak boleh menggantikan tanggung jawab manusia dalam penilaian hukum. Keputusan yang memengaruhi kebebasan, hak milik, atau hak fundamental seseorang harus tetap menjadi tanggung jawab pengambil keputusan manusia.
‎
‎Gagasan ini sangat relevan bagi transformasi digital peradilan di Indonesia. Pemanfaatan AI berpotensi besar mendukung administrasi, riset hukum, manajemen perkara, dan pelayanan publik. Namun, penggunaannya harus dibatasi secara tegas agar tidak mengurangi independensi hakim atau menggeser tanggung jawab yudisial dari manusia ke mesin.
‎

‎Dari Penyelesaian Menuju Pencegahan Sengketa
‎
‎Forum juga menyoroti pergeseran pendekatan dari penyelesaian sengketa setelah terjadi menjadi _dispute prevention_ atau pencegahan sengketa. Materi meliputi perbedaan prosedural antara tradisi civil law dan common law, arbitrase internasional, mediasi, penguatan kerangka penyelesaian sengketa China–ASEAN, dan pengembangan institusi penyelesaian sengketa lintas negara.
‎
‎Pembahasan ini sangat relevan bagi Indonesia di tengah meningkatnya transaksi perdagangan dan investasi internasional, termasuk hubungan ekonomi antara Indonesia, Tiongkok, dan negara-negara ASEAN.
‎
‎Belajar dari Perbedaan Sistem Hukum
‎
‎Forum ini mempertemukan perspektif dari sistem civil law, common law, socialist law, customary law, dan tradisi hukum lainnya. Salah satu pemikiran utama adalah bahwa tidak ada satu sistem hukum yang memiliki monopoli atas seluruh solusi hukum. Setiap sistem hukum berkembang sesuai sejarah, budaya, struktur sosial, bahasa, dan konstitusi masing-masing.
‎
‎Peradilan sebagai Infrastruktur Pembangunan
‎
‎Salah satu gagasan yang disampaikan adalah _justice should be regarded as development infrastructure_, di mana sistem peradilan yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai institusi penyelesaian perkara, tetapi juga bagian dari infrastruktur pembangunan. Dalam konteks investasi dan pembangunan lintas negara, hukum dipandang sebagai infrastruktur kepercayaan.
‎
‎Berbagai gagasan dalam forum ini memberikan perspektif penting untuk pengembangan badan peradilan di Indonesia, mulai dari transformasi digital, pemanfaatan AI, hukum perdata internasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, hingga pengembangan kapasitas hakim.
‎
‎Keikutsertaan dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 pada akhirnya tidak hanya menjadi kesempatan memperoleh pengetahuan mengenai perkembangan hukum internasional, tetapi juga menjadi ruang refleksi terhadap arah perkembangan peradilan di era digital. Modernisasi peradilan merupakan suatu keniscayaan, namun nilai dasar peradilan tetap harus dipertahankan: independensi hakim, fairness, akuntabilitas, perlindungan hak, dan tanggung jawab manusia dalam setiap keputusan yudisial.

(Red)
‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *