Kejaksaan Agung Memanggil 16 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 (enam belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.

‎Ke-16 orang saksi yang dipanggil tersebut berinisial:
‎1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN.
2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.
3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
4. Direktur PT MDT.
‎5. Direktur PT AJS.
‎6. Direktur PT WMB.
7. Direktur PT ACG.
‎8. Direktur PT BCS.
9. Direktur PT BMA.
10. Direktur PT EC.
‎11. Direktur PT SSA.
12. Direktur PT MHT.
13. Direktur PT MTS.
14. Yayasan PRL.
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM.
16. MNH.

‎Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

‎Para saksi diperiksa terkait perannya masing-masing dalam pelaksanaan program MBG di BGN, mulai dari aspek teknis, keuangan, hingga penyaluran bantuan gizi kepada penerima manfaat.

‎Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

‎Hingga saat ini, penyidik JAM PIDSUS masih terus mendalami aliran dana dan mekanisme tata kelola program MBG untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya selesai dilakukan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *