Mari Mengenal Peradilan Inklusif bagi Kelompok Rentan: Peringati HUT ke-81, Mahkamah Agung Tegaskan Komitmen Hadirkan Akses Keadilan untuk Semua ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta  – Seri tulisan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah sampai pada satu bagian yang tak kalah penting untuk dibahas, yaitu bagaimana lembaga tertinggi yudikatif di Indonesia telah memastikan kekuasaan kehakiman berjalan dengan inklusif bagi kelompok rentan.

‎Mari memulainya dengan mengenal yang dimaksud dengan kelompok rentan terlebih dahulu. Istilah kelompok rentan sendiri muncul secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, yang termasuk ke dalam kelompok rentan meliputi orang lanjut usia (lansia), anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.

Seiring berjalannya waktu, Indonesia kemudian menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities di New York pada 30 Maret 2007.

Hal ini dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

‎Selain itu, terbit peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎MA kemudian juga menerbitkan peraturan sebagai pedoman mengadili maupun pedoman pemenuhan sarana dan prasarana pendukung peradilan yang inklusif di empat lingkungan peradilan, yaitu:

‎1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;

‎2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum; dan

3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.

‎Selain itu, aturan turunannya juga lengkap diterbitkan oleh masing-masing Direktorat Jenderal, mulai dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 256 /Djmt/Kep/12/2021 tentang Pedoman Layanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Wajah Sarana Prasarana bagi Kelompok Rentan

Jika masyarakat datang ke pengadilan, berbagai sarana dan prasarana bagi pencari keadilan atau justisiabelen khususnya kelompok rentan tentu akan mudah teridentifikasi.

‎Hal ini mulai dari tersedianya lahan parkir khusus disabilitas yang letaknya dekat dengan pintu masuk, kemudian ada jalur pedestrian dengan lebar yang telah diatur minimal 140 centimeter, harus stabil, kuat, tahan cuaca dan tidak licin serta dilengkapi guiding block dan warning block yang dapat mengarahkan disabilitas netra untuk memasuki gedung Pengadilan.

‎Tak hanya itu, tersedia juga ramp atau bidang landai dengan rancangan memiliki derajat kelandaian maksimal lima derajat atau ukuran kemiringan 1:12 dengan lebar kemiringan 1:20 untuk di luar gedung dan kelandaian 6 derajat untuk di dalam gedung dengan dilengkapi handrail ketinggian maksimal 70 centimeter.

‎Lalu, dalam gedung pengadilan juga terdapat toilet khusus penyandang disabilitas yang dirancang sedemikian rupa dilengkapi dengan pegangan rambat dan panic button termasuk tata letak bak cuci tangan yang telah disesuaikan untuk kemudahan pengguna kursi roda.

‎Di dalam ruang sidang sendiri guiding block dan warning block juga dapat ditemui.
‎Peringatan HUT ke-81 MA ini menjadi momentum Mahkamah Agung untuk kembali menegaskan komitmen menghadirkan peradilan yang inklusif, ramah, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *