Lapas Bengkalis Beri Hak Reintegrasi 113 WBP, Kalapas: Melanggar, Langsung Jebloskan Lagi!

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pemulihan hidup para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui program reintegrasi sosial, Lapas Bengkalis sukses mengantarkan ratusan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat secara produktif sebelum masa pidana mereka berakhir resmi.

Berdasarkan data rekapitulasi triwulan II (April, Mei, dan Juni) tahun 2026, tren pemberian hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) di Lapas Bengkalis menunjukkan grafik yang konsisten dan stabil. Program strategis ini diberikan ketat hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substansial maupun administratif, termasuk menunjukkan perilaku baik dan telah menjalani masa hukuman sesuai regulasi.

Tercatat pada April 2026, sebanyak 38 warga binaan resmi memulai lembaran baru di luar jeruji besi. Angka tersebut bertahan stabil pada Mei 2026 dengan jumlah 38 penerima. Sementara pada Juni 2026, hak reintegrasi diserahkan kepada 37 orang. Secara akumulatif, dalam tiga bulan terakhir terdapat total 113 warga binaan yang menerima program ini, terdiri dari 92 penerima PB dan 21 penerima CB.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa program reintegrasi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman atau formalitas belaka. Langkah ini merupakan bagian inti dari sistem pembinaan yang terarah dan terukur.

“Selama menjalani PB maupun CB, mereka tidak langsung bebas murni. Mereka tetap berada di bawah bimbingan serta pengawasan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan petugas kejaksaan setempat,” ujar Priyo dalam keterangan resminya, Rabu (08/07/2026).

Priyo juga mengingatkan adanya sanksi tegas demi menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan program di lapangan. Kewajiban melapor secara berkala dan kepatuhan hukum menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar oleh para penerima program.

“Warga binaan yang mendapatkan fasilitas ini wajib mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau mereka kembali melakukan tindak pidana, maka hak PB maupun CB akan langsung dicabut seketika tanpa toleransi,” cetus Kalapas dengan tegas.

Konsistensi angka reintegrasi dalam beberapa bulan terakhir menjadi bukti nyata keberhasilan sistem pembinaan di Lapas Bengkalis. Selama masa penahanan, para warga binaan dibekali dengan berbagai pelatihan keterampilan kerja dan penguatan mental spiritual.

Melalui modal kemandirian tersebut, negara berharap ratusan WBP yang kembali ke masyarakat ini mampu menjadi agen perubahan yang produktif. Langkah preventif ini juga diharapkan efektif dalam menekan angka pengulangan tindak pidana (residivisme) di wilayah hukum Bengkalis dan sekitarnya.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *