
Oleh Ana Mustamin
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo)
PROGRAM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menargetkan pembentukan 81.738 unit dengan skema pinjaman Rp3-5 miliar per koperasi. Sebagai intervensi fiskal terbesar ke ekonomi pedesaan dalam satu dekade, tujuan pemerataan yang diusung pemerintah layak diapresiasi.
Persoalan muncul pada level implementasi, terutama mandat KDMP untuk masuk ke sektor ritel. Di beberapa kabupaten, penutupan gerai ritel modern terjadi bersamaan dengan bergulirnya program. Diakui atau tidak keterkaitan KDMP dengan penutupan ini, kondisi ini memunculkan dua pertanyaan pokok: sejauh mana kesiapan manajerial KDMP mengelola bisnis berteknologi tinggi, dan bagaimana mitigasi dampaknya terhadap layanan publik serta tenaga kerja lokal?
Sistem di Balik Etalase
Ritel modern bukanlah sekadar aktivitas jual-beli. Indomaret dan Alfamart, yang kini mengelola lebih dari 40.000 gerai, merupakan hasil akumulasi investasi sistem selama lebih dari dua dekade.
Pertama, terkait dengan rantai pasok. Kedua peritel memiliki pusat distribusi regional dan melakukan pembelian dari principal dalam volume besar. Skala ini menghasilkan efisiensi harga yang sulit dicapai entitas dengan volume pembelian terbatas.
Kedua, menyangkut teknologi. Sistem perencanaan sumber daya perusahaan (ERP), titik penjualan real-time, dan algoritma pengisian ulang stok otomatis menjadi tulang punggung operasional. Dengan struktur margin kotor yang umum berada di kisaran 15-20 persen, deviasi kecil dalam akurasi data dapat menggerus profitabilitas secara signifikan.
Ketiga, standardisasi sumber daya manusia. Operasional harian berjalan dengan prosedur baku yang ketat, dari pengelolaan kas hingga penanganan kadaluarsa. Dengan demikian, modal finansial tidak serta-merta menjamin keberhasilan tanpa kapasitas manajerial yang memadai.
Geografi, Target, dan Konsekuensi
Target 81.738 unit KDMP secara aritmetik berarti kehadiran program di 99 persen desa dan kelurahan. Sementara itu, sebaran 40.000 gerai ritel modern saat ini masih terkonsentrasi di Jawa, pusat kota, dan koridor ekonomi utama.
Implikasinya, puluhan ribu KDMP akan beroperasi di wilayah yang telah terlayani ritel modern. Jika kompetisi langsung dipilih tanpa keunggulan komparatif dari sisi sistem dan skala, keberlanjutan usaha menjadi tanda tanya besar. Pada sisi lain, penutupan gerai eksisting melalui instrumen regulasi, kalau opsi itu dipilih, berisiko menciptakan kekosongan layanan dan berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja di tingkat desa.
Antara Asas Koperasi dan Desain Program
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan koperasi dibentuk atas asas kekeluargaan dan kesukarelaan, berangkat dari kebutuhan riil anggota. Artinya, proses ideal dimulai dari identifikasi potensi ekonomi, baru kemudian warga berkoperasi untuk mengkapitalisasinya.
Desain KDMP saat ini cenderung menempuh alur sebaliknya. Kelembagaan dibentuk secara masif terlebih dahulu, lalu dibebani target usaha untuk memastikan pengembalian pinjaman. Ketika sektor ritel menjadi pilihan karena dinilai paling likuid, potensi friksi dengan pelaku usaha eksisting meningkat. Data Kementerian Koperasi dan UKM per 2023 mencatat 51 persen koperasi di Indonesia tidak aktif. Hal ini menjadi catatan penting sebelum ekspansi kelembagaan dilakukan secara luas.
Tiga Usulan Jalan Tengah
Agar tujuan pemerataan tercapai tanpa menciptakan distorsi baru, tiga Langkah berikut dapat dipertimbangkan.
Pertama, audit kelayakan. Pemerintah daerah perlu memetakan unit KDMP yang memang siap masuk sektor ritel berdasarkan standar operasional, teknologi, dan sumber daya manusia. Penutupan gerai eksisting sebaiknya dicegah, hingga ada kepastian layanan pengganti.
Kedua, mengutamakan skema kemitraan. KDMP dapat diposisikan sebagai sub-distributor, pengelola waralaba dengan format khusus perdesaan, atau agregator produk unggulan lokal ke dalam rantai pasok ritel modern. Pola ini memanfaatkan infrastruktur yang sudah teruji sekaligus memperkuat posisi tawar koperasi.
Ketiga, diversifikasi model usaha berbasis potensi lokal. Tidak seluruh KDMP harus berorientasi pada minimarket. Di daerah sentra komoditas, alokasi dana Rp3-5 miliar dapat lebih optimal untuk pembangunan pergudangan, fasilitas cold storage, unit pengolahan pascapanen, atau penyediaan layanan kesehatan dasar yang memang dibutuhkan.
Koperasi yang tangguh lahir dari kombinasi kepercayaan anggota dan kecakapan manajerial, bukan semata dari proteksi regulasi. Evaluasi periodik terhadap desain dan eksekusi program KDMP menjadi krusial agar capaian kuantitatif sejalan dengan keberlanjutan fiskal dan sosial.***


