Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina angkat suara keras terkait pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut kebijakan itu sudah tidak adil dan harus segera dievaluasi total.
Aturan pajak JHT sudah berlaku sejak 2009. Dalam 16 tahun lebih, ekonomi Indonesia berubah drastis. Inflasi naik, biaya hidup melambung, daya beli turun. Namun batas bebas pajak JHT masih stuck di angka Rp50 juta.”Angka itu sudah tidak lagi mencerminkan rasa keadilan,” tegas Vita.
Vita menegaskan, JHT bukan bantuan dari negara. JHT adalah akumulasi iuran pekerja selama bertahun-tahun sebagai bekal pensiun atau saat kehilangan pekerjaan.
“Karena itu, negara harus berhati-hati agar kebijakan perpajakan tidak mengurangi fungsi utama JHT sebagai jaring pengaman sosial,” ujarnya.
Ia menyoroti situasi pekerja yang baru kena PHK atau pensiun. Saat penghasilan berhenti, manfaat JHT yang jadi tumpuan justru dipotong pajak.”Sangat tidak tepat apabila seseorang di masa paling rentan dalam hidupnya masih harus menghadapi beban yang mengurangi manfaat JHT,” katanya.
”Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan justru mengurangi hak mereka saat memasuki masa paling rentan dalam hidupnya.”
Dorongan Tegas ke Pemerintah Vita mendesak pemerintah segera melakukan:
-Evaluasi batas bebas pajak JHT agar disesuaikan dengan inflasi, kenaikan upah, dan biaya hidup.
-Menghapus pajak JHT untuk pencairan karena pensiun, PHK, cacat total tetap, dan ahli waris peserta.
-Menyederhanakan aturan pajak agar tidak multitafsir dan meresahkan masyarakat.
-Membangun kebijakan berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan kehati-hatian fiskal.
Ia mengingatkan, pajak penting untuk negara, tapi keadilan tidak diukur dari penerimaan semata.
”Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan rasa keadilan. Negara yang kuat adalah negara yang menghargai hasil kerja rakyatnya. JHT adalah hasil jerih payah pekerja Indonesia,” tegasnya.
Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita menyatakan akan terus mengawal agar kebijakan ketenagakerjaan dan jaminan sosial benar-benar memberi perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia. (Red)

