Rakyatmerdekanews.co.id, Gorontalo – Ditjen Badilum MA gelar FGD evaluasi Restorative Justice di PT Gorontalo guna samakan persepsi hukum baru yang memulihkan
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak cukup hanya dipahami melalui teks undang-undang. Ia harus diterjemahkan menjadi kesamaan langkah, kesamaan cara pandang, dan kesamaan komitmen di setiap ruang sidang. Semangat itulah yang mewarnai Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI pada Kamis (2/7).
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta sebagai tuan rumah, kegiatan berlangsung secara luring dan daring, menghubungkan empat pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Para pimpinan pengadilan, hakim, humas, panitera, dan panitera pengganti mengikuti forum ini sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) berdasarkan ketentuan hukum pidana yang baru.
Acara dibuka oleh Ketua PT Gorontalo yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo, Enda Annatje Maukar, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, beliau terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf Ketua PT Gorontalo yang berhalangan hadir sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum atas kepercayaan menjadikan PN Tilamuta sebagai lokasi pelaksanaan FGD.
Beliau menegaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, telah membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Paradigma penegakan hukum kini tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi bergerak menuju pendekatan yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
”Sistem Hukum Pidana Indonesia telah bergeser dari orientasi penghukuman menuju pendekatan yang lebih restoratif. Oleh karena itu diperlukan pemahaman dan kesamaan persepsi bagi seluruh jajaran pengadilan dalam menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif secara utuh sesuai KUHP dan KUHAP yang baru”, tegasnya.
Sebagai bagian dari monitoring, Panitera PT Gorontalo juga memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari 83 perkara yang dilaporkan oleh empat pengadilan negeri, sebanyak 17 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dengan tingkat keberhasilan mencapai 20,48 persen.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus menjadi perhatian bersama, di antaranya belum seragamnya pemahaman mengenai hukum acara Restorative Justice antar aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi yang belum optimal, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif, serta perlunya peningkatan tertib administrasi dalam pelaporan perkara.
Mengakhiri sambutannya, beliau berharap seluruh peserta mengikuti FGD dengan sungguh-sungguh sehingga mampu melahirkan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif di seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum PT Gorontalo.
Sementara itu, Ketua PN Tilamuta yang diwakili oleh Pelaksana Harian Ketua PN Tilamuta, Hakim Putri Almira Mainan Yusuf, S.H., menyampaikan permohonan maaf Ketua PN Tilamuta yang tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis di PT Gorontalo.
Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa Focus Group Discussion bukan sekadar forum evaluasi, melainkan ruang kolaboratif untuk memperdalam pemahaman, bertukar pengalaman, menyamakan persepsi, dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya terkait Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
”Melalui diskusi yang konstruktif ini, diharapkan kita memperoleh masukan yang berharga, menyamakan persepsi, serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelesaian perkara di seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo”, ujarnya.
Beliau juga menegaskan komitmen PN Tilamuta untuk terus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Forum monitoring dan evaluasi tersebut dipimpin oleh Tim Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang terdiri dari Yunus, Abu Nur Rochmat, dan Adnan Fauzi.
Dalam arahannya, tim menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Yunus menjelaskan bahwa monitoring tidak hanya bertujuan mengukur tingkat kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi media untuk menghimpun berbagai praktik baik maupun kendala yang dihadapi satuan kerja di daerah.
”Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung memastikan penerapan mekanisme keadilan restoratif berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan guna memperkuat implementasi keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban dan kepentingan masyarakat pencari keadilan”, ungkapnya.
Sepanjang diskusi, peserta dari PN Gorontalo, PN Limboto, PN Tilamuta, dan PN Marisa aktif menyampaikan pengalaman, tantangan, serta berbagai praktik penerapan Restorative Justice di masing-masing satuan kerja. Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan implementasi kebijakan sekaligus memperkuat keseragaman penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif di lingkungan peradilan umum.
Lebih dari sekadar agenda monitoring, FGD ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa keberhasilan keadilan restoratif tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi dari kemampuan seluruh aparatur peradilan membangun cara pandang yang sama yakni bahwa hukum bukan semata menghukum, melainkan juga memulihkan hubungan, menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan mengembalikan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan semangat kolaborasi tersebut, Pengadilan Tinggi Gorontalo bersama seluruh pengadilan negeri di wilayah hukumnya terus berkomitmen menghadirkan peradilan yang adaptif terhadap pembaruan hukum sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. (Tien)
FGD Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo Tahun 2026






