Kejari Medan Geledah RSUD Dr. Pirngadi, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Belanja BLUD TA 2023-2024

Rakyatmerdekanews.co.id, Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan penggeledahan dan penyitaan di RSUD Dr. Pirngadi Medan. Langkah itu terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Selasa 30/6/2025.

‎Tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan awal, diperoleh bukti cukup yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak di RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam dugaan korupsi belanja BLUD dua tahun anggaran tersebut.

‎Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

‎Kejari Medan menyebut perkara ini memasuki fase intensifikasi penyidikan. Fokus saat ini pada penguatan alat bukti, pendalaman peran pihak yang diduga terlibat, serta pengamanan barang bukti strategis pada entitas korporasi terkait.

Kejari Medan menegaskan akan menindaklanjuti proses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas. (Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *