Tim Penyidik JAM PIDSUS ‎Geledah dan Menyita Beberapa Aset ‎Tersangka SDT alias Aseng ‎Perkara Penyimpangan Tambang QSS di Kalbar

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah hukum Kalimantan Barat selama 6 (enam) hari sejak tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016.

Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 s.d. 2025.

Adapun Tim Penyidik telah menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng berupa kendaraan-kendaraan, yang salah satunya Mobil Lamborghini Aventador tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap:
‎1 (satu) unit mobil Fortuner VRZ;
‎1 (satu) unit mobil Toyota Camry;
‎46 (empat puluh enam) unit sebanyak Dump Truck;
‎10 (sepuluh) unit sebanyak Exavator;
‎2 (dua) unit Buldozer;
‎3 (tiga) unit Kendaraan operasional tambang merk Triton;
‎4 (empat) kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak;
‎2 (dua) Kavling Tanah Kosong yang berlokasi di Pontianak.

Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT alias Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat.

‎Seperti diketahui sebelumnya, Sejak tahun 2017, Tersangka SDT alias Aseng tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

‎Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yang bekerja sama dengan penyelenggara negara. PT.

‎QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor

‎Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Tien)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *