Rakyatmerdekanews.co.id, Bekasi – Proyek pengadaan langsung rehabilitasi ruang kelas di SMPN 11 dan SMPN 7 Kota Bekasi tahun anggaran 2026 menuai sorotan.
Paket pekerjaan yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Bekasi tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Putra Buana Mandiri (PBM), sebuah perusahaan yang secara administratif tercatat beralamat di Jalan Agatis Raya Blok C RT003/010, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan fakta yang berbeda dari dokumen resmi. Tim investigasi menemukan bahwa alamat tersebut bukanlah kantor aktif, melainkan sebuah rumah kosong yang tidak menunjukkan adanya aktivitas usaha. Kondisi bangunan terlihat tidak terawat dan menurut keterangan warga sekitar, telah lama tidak dihuni.
“Saya sudah lama tinggal di sini, rumah itu memang kosong. Tidak pernah ada aktivitas kantor atau usaha,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses verifikasi administrasi oleh panitia pengadaan. Dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pengadaan langsung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait wajib memastikan bahwa penyedia memiliki legalitas, domisili jelas, serta kapasitas teknis yang memadai.
Aktivis sosial Bekasi, Olan Siahaan, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius bahkan berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan.
“Kalau alamat perusahaan saja fiktif atau tidak aktif, bagaimana bisa dipercaya mengerjakan proyek negara? Jangan-jangan yang mengerjakan rehab sekolah itu benar-benar hanya ‘lalar dan nyamuk’,” ujarnya dengan nada sindiran tajam.
Lebih jauh, penelusuran pada data pengadaan nasional menunjukkan bahwa CV. Putra Buana Mandiri bukan pemain baru.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2024–2026), perusahaan ini tercatat memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, baik pekerjaan konstruksi maupun pengadaan barang.
Dominasi paket oleh satu perusahaan, ditambah dengan temuan alamat yang tidak valid, memunculkan indikasi adanya:
Lemahnya proses verifikasi penyedia
Potensi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas
Dugaan praktik persekongkolan atau pengondisian penyedia
Secara regulasi, kondisi ini patut diuji terhadap ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang mengatur bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu, penyedia juga wajib memiliki kualifikasi usaha yang sah dan dapat diverifikasi.
Apabila terbukti bahwa perusahaan tidak memiliki keberadaan fisik yang jelas atau hanya “alamat formalitas”, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi pengadaan, bahkan dapat berkembang ke ranah hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi maupun dari CV. Putra Buana Mandiri terkait temuan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan permasalahan dalam proyek pengadaan di daerah, sekaligus menjadi alarm bagi aparat pengawas internal maupun eksternal untuk segera melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut.
Jika benar ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas guna menjaga integritas pengelolaan anggaran publik. (Sur)






