DRAMA JOK MOTOR: Niat Hati Ingin “Melayang”, Empat Pemuda Mandau Malah Terhempas ke Pelukan Polisi!

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Malam Minggu yang seharusnya diisi dengan healing tipis-tipis, justru berubah jadi feeling merana bagi sekelompok pemuda di Kecamatan Mandau. Niat hati ingin menikmati dunia malam dengan bantuan “pil goyang”, apa daya Team Raga Polsek Mandau lebih dulu datang membawa undangan menginap gratis di sel tahanan.

Episode, dimulai pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Tiga pemuda berinisial F.R, K.F.H, dan I.R terciduk sedang asyik nongkrong di depan sebuah resto di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam. Gerak-gerik mereka yang lebih mencurigakan daripada mantan yang tiba-tiba chat “P” membuat petugas patroli rutin menaruh curiga.

Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan 1 butir utuh dan ¼ butir pil ekstasi. Sebuah jumlah yang nanggung untuk pesta, tapi sangat cukup untuk membuat mereka keringat dingin di depan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar. “Awalnya cuma patroli rutin, eh malah ketemu yang lagi mau ‘pesta’ kecil-kecilan,” ujar Kapolres.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk membuat ketiga pemuda ini “bernyanyi merdu”. Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang “apoteker gelap” berinisial A.A (24).

Tanpa menunggu kopi dingin, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan pengembangan. Minggu dini hari (19/04/2026) pukul 01.30 WIB, A.A yang merasa aman-aman saja, berhasil diringkus di samping Bank Mandiri, Jalan Hangtuah. Mungkin A.A mengira bank tersebut bisa mengamankan investasinya, padahal yang datang justru “investor” berbaju cokelat.

Saat motor tersangka A.A digeledah, polisi menemukan 5 butir ekstasi di dalam jok. Namun, insting polisi berkata lain. Setelah diajak “curhat” lebih dalam, A.A mengaku masih punya stok di lokasi lain, tepatnya di Jalan Rangau.

Di sana, pemandangan mengejutkan tersaji. Di dalam jok motor lainnya, ditemukan lagi 37 butir pil ekstasi. Total, dari tangan A.A, polisi mengamankan 42 butir pil haram. Tampaknya, tersangka menganggap jok motor Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio miliknya sebagai brankas apotek berjalan.

Hasil “Panen” Polsek Mandau:

Selain 42 butir pil yang bikin kepala geleng-geleng, polisi juga menyita:

Satu unit HP Realme 10 warna biru (isinya mungkin pesanan ‘obat’ semua).

Uang tunai Rp230.000 (sisa kembalian atau modal usaha haram).

Dua unit motor hits (Scoopy dan Fazzio) yang kini harus parkir di kantor polisi.

Pesan Menohok Kapolres

AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para “penjual mimpi” ini. “Tersangka sudah diamankan. Kami juga masih memburu satu orang lagi yang masuk DPO. Jangan coba-coba main narkoba di Mandau kalau tidak mau masa depan ‘padam’ di tangan kami,” tegasnya dengan gaya menyala.

Kini, para pemuda tersebut terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Pesan buat masyarakat: Kalau lihat yang mencurigakan, segera hubungi Call Center 110. Identitas Anda aman, tak seperti nasib A.A yang terbongkar gara-gara jok motor.(FN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *