Langkah Tepat Bupati Sambas H Satono Dalam Mengawasi Pendistribusian BBM di Kabupaten Sambas

Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas  Kalbar – Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, guna memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat.

Pengawasan ini penting untuk mencegah terjadinya penimbunan, penyalahgunaan distribusi, serta permainan harga oleh para spekulan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasokan BBM di daerah.

Melalui pembentukan tim terpadu serta pemantauan distribusi mulai dari SPBU hingga penjual eceran seperti kios atau pom mini, pemerintah daerah dapat memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.

Koordinasi dengan instansi terkait juga diperlukan agar ketersediaan dan harga BBM tetap stabil serta mudah diakses oleh masyarakat.

Seperti yang disampaikan Tokoh Pemuda Sambas, Sunardi pada media ini, 15/03/2026, “Beberapa hari terakhir, masyarakat di Kabupaten Sambas mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM di kios maupun pom mini.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan langkah konkret dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi kios atau pom mini yang ada di setiap desa.

Selanjutnya, pemerintah desa dapat memberikan rekomendasi kepada SPBU agar penyaluran BBM dilakukan kepada kios atau pom mini yang telah terdata dan memiliki surat keterangan resmi, sehingga distribusi lebih tertib dan terhindar dari praktik spekulasi.

Seperti yg sudah dilakukan oleh Bupati, Kapolres dan Dandim 1208/Sbs, telah lakukan Sidak dibeberapa titik SPBU di Sambas; hal itu sangat tepat dilakukan dalam memastikan ketersediaan dan pendistribusian yang baik”. Katanya.

Sunardi juga menambahkan, “Kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi BBM memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur kegiatan usaha hilir migas serta melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, termasuk BBM bersubsidi.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan ekonomi serta pelayanan publik di wilayahnya.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur mekanisme penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi serta penetapan harga ecerannya.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan operasional melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, maupun Peraturan atau Keputusan Bupati/Wali Kota, termasuk pembentukan tim pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah.

Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, adil, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi”. Jelasnya.

(Doel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *