Bangli – RMNews: Sidang kasus dugaan penyerangan kehormatan dan etika adat dengan terdakwa Wayan Karmada alias Gopel kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar Rabu (3/12) di Pengadilan Negeri Bangli tersebut diwarnai dinamika tajam antara pandangan hukum positif dan tuntutan keadilan berbasis adat Bali.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 2 bulan penjara kepada terdakwa. JPU menilai perbuatan Gopel telah memenuhi unsur menyerang kehormatan seseorang melalui ucapan dan tindakan di muka umum sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Belum adanya perdamaian dan dampak sosial terhadap warga Desa Adat Tegalalang menjadi hal yang memberatkan,” tegas JPU, sambil menambahkan bahwa terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski demikian, jaksa mengakui terdakwa belum pernah dihukum, yang menjadi satu-satunya faktor meringankan.
Usai sidang, perwakilan Desa Adat Tegalalang menunjukkan sikap keras. Mereka menilai perbuatan terdakwa telah mengusik martabat desa adat sehingga menuntut putusan maksimal dari majelis hakim.
“Dari awal sikapnya tidak mencerminkan etika adat Bali. Kami harap hakim memberi efek jera setimpal,” ujar Sang Ketut Rencana, perwakilan pelapor.
Ia bahkan menyoroti perilaku terdakwa selama proses persidangan yang dinilai tidak kooperatif.
“Sudah beberapa kali ditegur hakim. Bahkan saat kasus ini bergulir, dia malah buat laporan baru ke Polres Bangli. Ini memunculkan tanda tanya bagi kami,” tambahnya.
Ketegangan semakin terasa ketika pihak desa menanggapi kesaksian saksi meringankan yang menyebut pecalang pernah mengeluarkan teguran keras kepada warga yang menebang pohon. Pihak adat langsung membantah dan mengklaim memiliki bukti video.
“Tidak ada pecalang marah-marah. Kami hanya menjalankan prosedur adat: menanyakan apakah sudah lapor perjuru atau belum,” tegas Sang Ketut.
Kasus ini kembali menyoroti bagaimana norma adat Bali memiliki pengaruh kuat dalam kehidupan masyarakat. Warga Desa Adat Tegalalang menilai perkara ini bukan sekadar delik kehormatan, tetapi juga soal penghormatan terhadap wilayah adat dan tata krama saat berada di kawasan desa adat.
“Kami cuma ingin putusan hakim mencerminkan rasa keadilan masyarakat adat. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi,” ujar salah satu prajuru desa.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan. Baik warga adat maupun penegak hukum kini menantikan keputusan majelis hakim yang dianggap krusial—bukan hanya untuk terdakwa, tetapi juga bagi marwah Desa Adat Tegalalang.
Pihak desa menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum hingga akhir. Sementara itu, aparat keamanan disebut bersiaga mengantisipasi potensi memanasnya situasi ketika sidang putusan berlangsung. (skr/can)





