Rakyatmerdekanews.co.id. Jakarta — Gerak cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengguncang sektor tambang nasional. Di Kalimantan Timur, tim gabungan pemerintah berhasil mengambil alih lahan tambang milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), anak usaha konglomerat batu bara Harum Energy Group milik Kiki Barki, setelah dinyatakan beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.
Lahan seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara itu kini resmi dikuasai negara melalui Satgas PKH.
Pengarah Satgas sekaligus Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan langkah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menghentikan eksploitasi sumber daya alam ilegal oleh korporasi besar.
“Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus legal, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusuf Ateh saat pemasangan plang penguasaan lahan MSJ secara daring dari Tenggarong, Selasa (4/11/2025).
Langkah Tegas Pemerintah di Kalimantan Timur.
Seremoni penguasaan lahan tambang MSJ memperlihatkan kolaborasi lintas sektor yang solid. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Pangdam VI/Mulawarman.
Menurut Yusuf, penertiban ini merupakan bagian lanjutan dari program nasional yang sebelumnya telah menertibkan 3,7 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan.
“Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelanggar serta memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Kaltim,” ujarnya.
Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis tersebut.
“Penertiban ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forkopimda untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita,” kata Rudy.
Ia menegaskan, Pemprov Kaltim akan terus mendukung penegakan hukum di sektor pertambangan dan perkebunan tanpa izin.
“Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Aktivis Maluku Utara Desak Penertiban Tambang PT Position.
Langkah Satgas PKH di Kaltim memicu desakan serupa dari aktivis Maluku Utara. Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede, meminta agar Satgas juga menertibkan PT Position, anak perusahaan Harum Energy milik Kiki Barki, yang diduga melakukan penambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.
“Rakyat Maluku Utara menunggu langkah Satgas PKH untuk bertindak terhadap PT Position yang juga anak perusahaan Harum Energy. Mereka diduga melakukan illegal mining di luar IUP-nya di wilayah Maba Sangaji,” ujar Yohanes kepada sebagaimana dilansir Porostimur.com di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Yohanes mengungkapkan, PT Position yang kini dijalankan oleh anak Kiki Barki, Stiven Scott Barki, bekerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok, PT Tsingshan, diduga menambang nikel secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan alasan pembangunan jalan operasional.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, tapi hingga kini tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Menurut Yohanes, kasus PT Position mencerminkan ketimpangan serius dalam tata kelola sumber daya alam nasional yang sering kali berpihak pada korporasi besar dan menyingkirkan masyarakat adat.
“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tapi soal martabat dan hak hidup masyarakat adat. Ketika warga mempertahankan tanah leluhurnya justru dikriminalisasi, itu artinya negara gagal melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Ia menuntut audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Position, mencakup aspek legalitas, lingkungan, hingga dampak sosial.
“Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, hentikan praktik impunitas korporasi. Lingkungan bukan barang dagangan, dan masyarakat adat bukan penghalang pembangunan,” tutupnya.(Tien hang)






