Tiga Raperda Disetujui DPRD Purworejo, Ini Catatan Penting yang Harus Diperhatikan

Rakyatmerdekanews, PURWOREJO – Gabungan fraksi DPRD Kabupaten Purworejo menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Meski menyetujui, gabungan fraksi memberikan sejumlah catatan agar regulasi tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.
‎
‎Persetujuan itu disampaikan Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD Purworejo, Timbul Susilo, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (14/10/2026).
‎
‎Tiga Raperda tersebut meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Kepariwisataan, serta Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Kontrakan.
‎
‎Timbul menegaskan, pembahasan ketiga Raperda harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan konstruktif dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kejelasan aturan, kesesuaian kewenangan, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
‎
‎Pada Raperda tentang BPD, gabungan fraksi mendorong penguatan peran BPD dalam menampung aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan, dan mendukung pemerintahan desa yang demokratis serta akuntabel.
‎
‎Kejelasan hubungan kerja antara BPD dan kepala desa juga dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
‎Pengaturan keanggotaan, keterwakilan perempuan, hak dan kesejahteraan anggota, pendanaan, serta ketentuan peralihan juga perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan kemampuan keuangan desa.
‎
‎Sementara itu, dalam Raperda Kepariwisataan, gabungan fraksi menekankan pengembangan pariwisata yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Keterlibatan desa wisata, UMKM, pelaku usaha lokal, dan masyarakat sekitar destinasi perlu diperkuat agar manfaat pariwisata dapat dirasakan secara merata.
‎
‎Pengembangan sektor ini juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal. Selain itu, peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, promosi digital, serta penyusunan peta jalan pariwisata yang terintegrasi menjadi perhatian.
‎
‎Adapun Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Kontrakan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
‎
‎Gabungan fraksi meminta agar mekanisme pendaftaran atau perizinan dibuat mudah, cepat, dan transparan, terutama bagi pemilik usaha kecil. Pengawasan terhadap pendataan penghuni juga perlu diperkuat melalui koordinasi lintas pihak dan layanan pengaduan masyarakat yang responsif.
‎
‎Ketentuan sanksi harus dirumuskan secara jelas, adil, proporsional, dan bertahap. Pengaturan tersebut juga perlu memperhatikan perlindungan data pribadi, kemungkinan penerapan terhadap asrama pelajar dan mahasiswa, serta keselarasan dengan ketentuan pajak atau retribusi daerah.
‎
‎Timbul menegaskan, seluruh catatan tersebut harus menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan agar ketiga Raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
‎“Setiap rumusan harus proporsional, tidak menimbulkan beban yang tidak perlu, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Purworejo,” tegasnya.
‎
Dengan persetujuan tersebut, ketiga Raperda akan melanjutkan proses pembahasan dengan harapan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, dapat diterapkan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(KUN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *