Tiga Kali Beraksi di Cengkareng dan Palmerah, Residivis Pencuri Rumah Kontrakan Dibekuk Polres Jakbar

Rakyatmerdekanews, Jakarta Barat –  Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial R W alias Aceng, yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kontrakan dan kamar kost yang ditinggal penghuninya bekerja.
‎
‎Pelaku ditangkap tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sekitar dua pekan menjadi buruan polisi.
‎
‎Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat.
‎
‎Ironisnya, pria tersebut merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
‎
‎Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling secara acak untuk mencari rumah kontrakan maupun kamar kost yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja.
‎
‎Pelaku diketahui membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk memudahkan aksinya.
‎
‎Bahkan, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
‎
‎Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar kost milik korban, tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang-orang yang berpapasan dengannya.
‎
‎Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
‎
‎Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku, di antaranya laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual.
‎
‎” Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Ardian Yunnan Saputra saat dikonfirmasi, Rabu, 14/10/2026
‎
‎Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.
‎
(Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *