Rakyatmerdekanews, PURWOREJO – Seni tradisional menjadi cara kreatif untuk menyampaikan edukasi di tengah derasnya arus informasi digital. Melalui pentas ketoprak berlakon “Wurung”, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo mengajak masyarakat lebih bijak bermedia sosial sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Pementasan yang digelar pada Rabu malam (14/10/2026) di Pendopo Kutoarjo ini merupakan hasil kolaborasi Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo, Dewan Kesenian Purworejo (DKP), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO). Pertunjukan tersebut menghadirkan tim produksi Lare Seniman melalui Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra).
Acara ini dihadiri Ketua Dewan Kesenian Purworejo, Agus Pramono, serta narasumber dari MAFINDO, Kasihani, yang turut ambil bagian sebagai pemain dalam pementasan. Sejumlah kerabat kerja, pemain, dan tim produksi Lare Seniman juga hadir menyukseskan kegiatan tersebut.
Kepala Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito, S.S.T.P., M.Si., mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuat informasi menyebar dengan sangat cepat.
Menurut Ganis, pendekatan melalui seni tradisional dapat menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan edukasi kepada masyarakat dengan cara yang lebih dekat dan mudah dipahami.
“Seni pertunjukan seperti ketoprak bukan sekadar tontonan dan hiburan, melainkan juga menjadi tuntunan dan benteng edukasi. Budaya lokal adalah media diseminasi informasi yang sangat ampuh—mudah diterima, menyentuh hati, dan mempererat tali silaturahmi antarwarga,” ujarnya.
Selain menjadi upaya melestarikan budaya Jawa, pertunjukan “Wurung” juga menyisipkan pesan tentang etika bermedia sosial dan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Ganis menyoroti berbagai risiko yang dapat dihadapi anak ketika menggunakan teknologi tanpa pendampingan yang memadai. Risiko tersebut meliputi perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, serta paparan konten kekerasan dan pornografi.
Karena itu, perlindungan anak di dunia maya membutuhkan perhatian serius, baik dari pemerintah maupun keluarga. Orang tua dinilai memiliki peran penting dalam mendampingi anak menggunakan gawai, memilah informasi, serta mengenali konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Ganis juga menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Purworejo terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai perlindungan anak di ruang digital, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS).
Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus kebijakan tersebut adalah pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di internet.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk melindungi kesehatan mental dan tumbuh kembang anak dari konten yang tidak sesuai usia, mencegah mereka menjadi korban kejahatan siber dan paparan informasi palsu, serta mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan perangkat digital.
Sinergi Keluarga, Pemerintah, dan Seniman
Diperlukan kerja sama antara keluarga, orang tua, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
“Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Mari kita jadikan benteng keluarga sebagai penyaring utama agar anak-anak kita tumbuh cerdas, aman, dan berkarakter,” pungkasnya.
Melalui pentas ketoprak “Wurung”, Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo berharap seni tradisional tidak hanya menjadi sarana hiburan dan pelestarian budaya, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi publik untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
(Kun)






