Rakyatmerdekanews, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado berhasil melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Paal Dua, Kota Manado, pada Kamis (29/10). Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung tertib tanpa adanya perlawanan dari pihak Termohon Sita Eksekusi.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Manado, Devid Losu, bersama tim jurusita PN Manado atas perintah Ketua PN Manado. Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Manado Nomor 17/Pdt.Eks/2026/PN Mnd jo. Nomor 207/Pdt.G/2022/PN Mnd tertanggal 3 September 2026.
Perkara sita eksekusi ini melibatkan Denny Adrie Pascoal sebagai Pemohon Eksekusi melawan Hengky Jopie Rauw dan kawan-kawan sebagai Termohon Sita Eksekusi. Adapun objek sita eksekusi berupa sebidang tanah negara bekas Hak Guna Bangunan Nomor 8/Paal Dua dengan luas 300 meter persegi.
Dalam pelaksanaannya, tim jurusita mendatangi langsung lokasi objek sita eksekusi dan menyampaikan maksud kedatangan serta memperlihatkan dan menyerahkan salinan penetapan Ketua PN Manado kepada pihak yang ditemui di lokasi. Meskipun pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi telah diterima secara langsung oleh Termohon Sita Eksekusi, pihak Termohon tidak berada di lokasi saat pelaksanaan berlangsung.
Kendati demikian, pelaksanaan sita eksekusi tetap berjalan lancar tanpa adanya perlawanan maupun hambatan di lapangan. Proses tersebut turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Rudy Pieter Sumlang, Jurusita PN Manado, dan Ismail Gani, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan PN Manado.
Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengadilan dalam memberikan kepastian hukum dan memastikan terlaksananya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan sita eksekusi yang berlangsung tertib dan kondusif ini, PN Manado terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
(Red)
Sita Eksekusi di Manado Berjalan Tertib, Termohon Tak Berada di Lokasi





