Rutan Purworejo Deklarasi “Zero Narkoba, Ponsel dan Penipuan, ”, Pegawai Nakal Terancam Dipecat

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba, telepon seluler ilegal, dan praktik penipuan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui apel pembacaan ikrar “Zero Narkoba, Zero Handphone, dan Zero Penipuan” yang digelar di Aula Rutan Purworejo, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai pemasyarakatan dan warga binaan, serta melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan media.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Purworejo, Dwi Prasetyo, menegaskan bahwa ikrar tersebut merupakan langkah kolektif untuk memperkuat integritas lembaga pemasyarakatan sekaligus mendukung perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Hari ini kami berikrar bahwa di dalam lapas atau rutan harus zero handphone, zero narkoba, dan zero penipuan,” ujar Dwi Prasetyo.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai agar tidak bermain-main dengan aturan.

“Pegawai juga sama, apabila melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jadi, kami sudah tidak pandang bulu,” katanya.

Dwi menegaskan, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi administratif tertinggi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Bisa saja nanti dipecat. Ini salah satu langkah tegas yang kami lakukan,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dwi Prasetyo bersama unsur TNI, Polri, dan BNNK melakukan razia mendadak serta tes urine terhadap warga binaan maupun pegawai yang terindikasi melakukan penyimpangan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara rutin dua kali setiap bulan guna meminimalkan celah pelanggaran di lingkungan rutan.

“Kegiatan ini dilakukan secara rahasia bersama-sama. Kami melakukan razia dan juga cek urine,” jelasnya.

Sebagai solusi atas larangan penggunaan telepon seluler, Rutan Kelas IIB Purworejo menyediakan fasilitas komunikasi khusus bagi warga binaan.

Langkah tersebut dilakukan karena komunikasi dengan keluarga dinilai sebagai hak dasar yang penting dalam proses rehabilitasi psikologis.

Dwi memastikan seluruh warga binaan yang berjumlah 190 orang tetap dapat mengakses sarana komunikasi sesuai prosedur operasional yang berlaku dan di bawah pengawasan petugas. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *