Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang serta merestrukturisasi sekitar 750 anak dan cucu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak produktif menuai dukungan dari pemerhati hukum bisnis dan tata kelola korporasi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegakan dogmatika hukum korporasi serta upaya nyata mengembalikan esensi pengelolaan keuangan negara demi kemakmuran rakyat.
Chairman Mubarok Institute, Fadhil As. Mubarok, menegaskan bahwa pembersihan entitas bisnis plat merah yang merugi secara kronis merupakan tindakan korektif demi menghentikan kebocoran anggaran negara dan menegakkan kepastian hukum ekonomi.
“Langkah tegas pemerintah untuk melikuidasi entitas-entitas yang hanya menjadi beban anggaran (fiduciary burden) ini tidak sekadar bertumpu pada ketegasan politik, melainkan sebuah tindakan korektif demi menegakkan kepastian hukum serta efisiensi tata kelola entitas korporasi milik negara,” tegas Fadhil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Lebih lanjut menurut Fadhil, keberadaan struktur holding BUMN yang terlampau kompleks hingga tingkat anak, cucu, bahkan cicit perusahaan kerap mengabaikan asas kehati-hatian (prudent principle). Kondisi tersebut memicu pelemahan kewajiban doktrinal direksi (fiduciary duties), kaburnya batas tanggung jawab hukum, serta maraknya praktik akuntansi kreatif (creative accounting) yang memanipulasi laporan keuangan.
“Tindakan membongkar serta menghentikan praktik manipulasi pembukuan BUMN merupakan langkah restorasi hukum untuk memulihkan integritas sistem keuangan korporasi negara. BUMN wajib tunduk pada standar audit yang valid sebagai sarana kedaulatan ekonomi rakyat, bukan instrumen kompromi politik,” ungkapnya.
Dari sudut pandang hukum keuangan publik, ia menjelaskan bahwa pemangkasan BUMN non-produktif merupakan penerapan doktrin Business Judgment Rule di tingkat regulator untuk membebaskan modal negara dari jeratan utang dan kewajiban tersembunyi (contingent liabilities). Efisiensi anggaran hasil pemangkasan ini selanjutnya dapat dialokasikan pada sektor pelayanan publik mendasar seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan rakyat.
“Ini adalah pengejawantahan dari kepastian hukum yang berkeadilan (substantive justice). Intervensi anggaran negara harus diprioritaskan pada penyediaan barang publik dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, mengembalikan esensi Pasal 33 UUD 1945 di mana pengelolaan sumber daya negara diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tambah Fadhil.
Selain membenahkan internal BUMN, kebijakan ini diyakini akan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat (fair competition) bagi pelaku usaha swasta dan UMKM. Pembatasan ruang gerak BUMN pada sektor strategis dan berisiko tinggi akan mencegah efek penyampingan (crowding-out effect) di pasar ritel skala kecil.
Sebagai penutup, Chairman Mubarok Institute tersebut optimistis bahwa penataan arsitektur BUMN berbasis hukum korporasi ini akan menjadi tonggak penting bagi kedaulatan ekonomi nasional.
“Pembersihan struktur hukum BUMN dari entitas parasitik akan memberikan kepastian hukum, memulihkan kepercayaan investor serta menghentikan kebocoran keuangan negara secara permanen. Mubarok Institute meyakini langkah ini menjadi pilar utama terwujudnya kedaulatan ekonomi nasional yang transparan, akuntabel dan profesional,” pungkasnya. (Red)






