Kejagung Kejar Kasus KSO Migas Bekasi, Periksa ASN Pemkot dan Managing Director Foster Oil

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.
‎
‎Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 30 September 2026.
‎
‎Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
‎
‎1.  EHT selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.
‎2.  IAB selaku Managing Director Foster Oil.
‎
‎Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
‎
‎Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *