Rakyatmerdekanews, Muara Bulian – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi melaksanakan pembinaan dan pengawasan daerah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian pada Jumat (30/10/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, ini sekaligus dirangkaikan dengan Asesmen AMPUH Semester II Tahun 2026.
Pembinaan diarahkan pada penguatan pelaksanaan tugas peradilan, baik dalam penanganan perkara maupun administrasi perkara dan pelayanan publik.
Dalam arahannya, Ketua PT Jambi mengingatkan kedudukan pengadilan tinggi sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung (MA) RI di daerah. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan tidak semata-mata dilakukan untuk menemukan kekurangan, melainkan juga untuk membimbing, mencegah kesalahan, dan memastikan kebijakan MA diterapkan secara konsisten di pengadilan tingkat pertama.
Penguatan Ratio Decidendi Putusan
Salah satu penekanan pembinaan adalah kualitas pertimbangan hukum dalam putusan.
“Pentingnya ratio decidendi, yakni alasan hukum yang menjelaskan hubungan antara fakta yang terbukti, aturan yang diterapkan, dan kesimpulan hakim. Pertimbangan yang disusun dengan jelas dan runtut akan membantu para pihak memahami dasar putusan serta memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan,” tegas KPT Jambi.
Para hakim juga diingatkan untuk terus memperbarui pemahaman terhadap hukum acara dan hukum materiil, sebagaimana dalam KUHAP dan KUHP baru beserta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Khusus dalam perkara pidana, tujuan dan pedoman pemidanaan perlu dipertimbangkan secara sungguh-sungguh agar putusan tidak hanya berlandaskan ketentuan pasal, tetapi juga memperhatikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Pembinaan turut menyinggung penggunaan yurisprudensi Mahkamah Agung, rumusan hasil rapat pleno kamar, Mekanisme Keadilan Restoratif, dan pemaafan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Integritas dan Dua Pilar Peradilan
Pada aspek integritas, KPT Jambi menekankan pentingnya independensi dan netralitas hakim, kepatuhan pada kode etik, pencegahan gratifikasi serta konflik kepentingan, dan penerapan pola hidup sederhana.
“Profesionalisme tidak hanya tercermin dari putusan yang dihasilkan, tetapi juga dari sikap dan perilaku setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Sejalan dengan penguatan aspek integritas tersebut, pembinaan juga difokuskan pada optimalisasi dua pilar pendukung peradilan, yakni kepaniteraan dan kesekretariatan.
Pada bidang kepaniteraan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi menyoroti pentingnya tertib administrasi perkara dan persidangan, yang mencakup ketepatan waktu minutasi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta akurasi data perkara di sistem informasi.
Sementara itu, pada bidang kesekretariatan, penekanan diberikan pada optimalisasi manajemen kinerja dan ketertiban pengelolaan anggaran. Jajaran kesekretariatan didorong untuk senantiasa memastikan tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU), melakukan perencanaan dan penyerapan anggaran secara efektif, serta konsisten menjalankan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas (ZI).
Sebagai bagian dari pembinaan teknis, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi melakukan uji petik terhadap putusan PN Muara Bulian dan memberikan masukan kepada para hakim mengenai penyusunan pertimbangan hukum. Secara terpadu, Tim Pengadilan Tinggi Jambi juga melaksanakan pengawasan secara langsung sekaligus melakukan asesmen AMPUH untuk menilai proses kerja, tertib administrasi perkara, dan mutu pelayanan secara komprehensif.
Perhatian turut diberikan pada keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan teknologi informasi seperti e-Court dan SIPP. Seluruh rangkaian kegiatan ini didampingi penuh oleh Ketua PN Muara Bulian, Evalina Barbara Meliala, bersama Wakil Ketua PN Muara Bulian, Rika Emilia, dan jajaran struktural lainnya.
“Membina bukan untuk menghakimi, mengawasi bukan untuk menakuti, tetapi memastikan setiap pengadilan negeri berjalan seirama dengan nilai, kebijakan, dan visi MA RI,” pungkasnya.
(Red)
PT Jambi Gelar Asesmen AMPUH di PN Muara Bulian, KPT: Membina Bukan Menghakimi






