Prof. Basuki: Hakim Alami ‘Terjun Bebas’ Saat Pensiun karena Terjebak Rezim ASN

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional sekaligus Kepala Pusat Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) periode 2009–2018, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menyoroti akar masalah tata kelola profesi hakim di Indonesia yang selama ini terjebak dalam status ganda atau “berada di dua kaki”.
‎
‎Di satu sisi, hakim diakui sebagai pejabat negara, namun di sisi lain mekanisme rekrutmen, kepangkatan, hingga sistem pensiunnya masih terikat pada rezim Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
‎
‎Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Basuki saat memaparkan materi bertajuk “Independensi versus Akuntabilitas: Membangun Sistem Pengawasan Hakim yang Konstitusional” pada Seminar Nasional yang digelar oleh Pusat Riset Hukum BRIN di Gedung Widya Graha, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
‎
‎Prof. Basuki menjelaskan, riset yang dilakukan MA sejak tahun 2011 telah mengidentifikasi ketidakjelasan status hakim akibat dualisme aturan tersebut. Mendasarkan sistem karir dan kepangkatan hakim pada struktur PNS (golongan III/a hingga IV/e) berdampak langsung pada ketimpangan ganjaran dan kesejahteraan saat purna tugas.
‎
‎”Ketika pensiun dan seluruh tunjangan jabatan berakhir, besaran pensiun hakim dihitung kembali berdasarkan gaji pokok PNS terakhirnya. Hal ini yang sering diistilahkan oleh para hakim sebagai fenomena ‘terjun bebas’ saat memasuki masa pensiun,” ungkap Prof. Basuki.
‎
‎Ia menyambut baik dan mengapresiasi masuknya RUU Jabatan Hakim ke dalam Prolegnas Prioritas serta perhatian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah memperbaiki struktur tunjangan dan kesejahteraan para hakim.
‎
‎Mengenai independensi kekuasaan kehakiman, Prof. Basuki menegaskan, jaminan konstitusional harus membebaskan hakim dari segala bentuk intervensi, baik yang bersumber dari eksternal maupun internal lembaga. Hal ini sejalan dengan pengalamannya selama 42 tahun berkiprah sebagai advokat.
‎
‎Meski demikian, ia mengingatkan, independensi tidak boleh diartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Independensi hakim wajib diimbangi dengan akuntabilitas dan kepatuhan ketat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
‎
‎Untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan, Prof. Basuki menyarankan agar materi muatan mengenai penindakan penghinaan terhadap peradilan (Contempt of Court) disisipkan secara langsung ke dalam RUU Jabatan Hakim.
‎
‎Selain ketidakpastian status, Prof. Basuki menyoroti krisis jumlah personel akibat moratorium rekrutmen yang berulang kali terjadi, sementara hakim terus memasuki masa pensiun secara berkala.
‎
‎Sebagai contoh, jumlah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta saat ini mengalami penyusutan drastis hingga tersisa 17 orang di tengah lonjakan beban perkara yang sangat berat.
‎
‎Ia juga mendesak agar penegasan hakim sebagai pejabat negara diikuti dengan jaminan perlindungan keamanan dan fasilitas fisik yang memadai, terutama bagi hakim yang bertugas di daerah-daerah.
‎
‎”Seringkali kita temukan di daerah, seorang Hakim Tinggi harus berangkat ke pengadilan menggunakan angkutan umum (angkot) berdampingan dengan pihak yang sedang berperkara, atau tinggal di rumah kos berukuran 3×3 meter. Jika hakim dituntut memutus perkara dengan tenang dan merdeka, maka fasilitas perumahan, kesehatan, transportasi, dan keamanan yang melekat pada jabatan negara harus dipenuhi secara wajar dan layak,” pungkasnya.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *