Pionir Hukum Bisnis Karbon, Fahmi Rajab Teliti Hutan Bujang Raba Jambi

‎Rakyatmerdekanews, BOGOR – Di tengah hiruk-pikuk perkembangan ekonomi global yang semakin sadar lingkungan, sebuah terobosan signifikan dalam bidang hukum bisnis tengah digodok oleh seorang putra daerah asal Kota Hujan, Bogor.
‎
‎Fahmi Muhamad Rajab, SH, MH, nama yang mungkin belum familiar di telinga masyarakat luas, namun memiliki visi jauh ke depan untuk menjadi pionir dalam bidang hukum bisnis karbon di Indonesia.
‎
‎Pria kelahiran Bogor, 28 Maret 1987, ini kini tengah menempuh pendidikan Doktoral (S3) di Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, dengan fokus penelitian yang unik dan berpotensi mengubah paradigma bisnis di tanah air: hukum bisnis karbon.
‎
‎Konsep “bisnis karbon” mungkin masih terdengar asing bagi sebagian besar orang. Namun, bagi Fahmi, ini adalah sebuah ranah yang menjanjikan dan krusial bagi masa depan Indonesia.
‎
‎Tesis yang sedang digelutinya bukan sekadar teori, melainkan sebuah investigasi mendalam mengenai aspek hukum dari perdagangan karbon, sebuah mekanisme ekonomi yang berupaya mengendalikan emisi gas rumah kaca.
‎
‎Untuk mendalami subjek penelitiannya, Fahmi tidak ragu untuk melakukan perjalanan bolak-balik ke Jambi. Keputusan ini bukanlah tanpa alasan. Jambi, khususnya di salah satu kawasan hutannya, telah menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam skema jual beli karbon. Yang lebih menarik, pembeli utama dari karbon yang dihasilkan di hutan tersebut adalah negara Norwegia.
‎
‎”Masalah yang sedang jadi penelitian saya bukan sekadar membahas tentang karbon itu sendiri, apa kegunaannya, atau apa dampaknya. Tapi lebih kepada aspek hukum bisnisnya. Bagaimana regulasi yang mengikat, bagaimana transaksi yang sah, bagaimana perlindungan hukumnya, dan bagaimana potensi ekonomi yang bisa digali secara legal,” jelas Fahmi, yang juga merangkap sebagai “komandan” kantor Advokat dan konsultan hukum Fahmi Rajab & Associates.
‎
‎Lokasi penelitian Fahmi terfokus pada areal hutan lindung Lanskap Bujang Raba di Jambi. Kawasan ini dipilih karena keberadaan pohon-pohon di hutan lindung tersebut memiliki peran krusial dalam menyerap karbon dioksida dari atmosfer.
‎
‎Melalui mekanisme internasional yang dikenal sebagai REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), hutan-hutan seperti Bujang Raba memiliki potensi menghasilkan pendapatan miliaran rupiah yang dapat diterima langsung oleh masyarakat sekitar.
‎
‎”Ini bukan hanya tentang menyelamatkan hutan, tapi juga tentang memberdayakan masyarakat lokal melalui instrumen ekonomi yang berbasis lingkungan,” tambahnya.
‎
‎Perdagangan karbon, pada dasarnya, adalah sebuah sistem di mana pihak yang menghasilkan emisi karbon diwajibkan untuk membeli kredit karbon dari pihak lain yang berhasil mengurangi emisi atau menyerap karbon dari atmosfer. Negara-negara industri seperti di Eropa, yang memiliki target pengurangan emisi yang ketat, menjadi pembeli utama dalam pasar karbon global.
‎
‎Fahmi melihat bahwa potensi bisnis karbon di Indonesia masih sangat besar dan belum tergarap secara optimal dari sisi hukum. Banyaknya hutan tropis yang dimiliki Indonesia menjadikannya sebagai “paru-paru dunia” yang memiliki kapasitas luar biasa dalam menyerap karbon.
‎
‎”Saat ini, negara Eropa, seperti Norwegia, yang paling aktif membeli karbon dari Indonesia. Ini karena mereka adalah negara industri yang sangat membutuhkan karbon untuk memenuhi target emisi mereka. Tapi, kita harus bisa mengembangkan pasar domestik dan regulasi yang kuat agar Indonesia tidak hanya menjadi pemasok, tetapi juga pemain utama dalam bisnis karbon ini,” ujar Fahmi.
‎
‎Penelitian Fahmi di Lanskap Bujang Raba menunjukkan bagaimana masyarakat setempat berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Keberadaan mereka sebagai penjaga hutan secara langsung berkontribusi pada penyerapan karbon.
‎
‎”Peran masyarakat sangat vital. Mereka yang sehari-hari berinteraksi dengan hutan, mereka yang menjaga dari praktik ilegal. Dengan adanya bisnis karbon yang transparan dan menguntungkan, motivasi mereka untuk menjaga hutan akan semakin kuat,” tuturnya.
‎
‎Fahmi Muhamad Rajab diprediksi akan menjadi pemuda dan ahli hukum bisnis karbon pertama di Indonesia. Latar belakang pendidikannya yang kuat di bidang hukum, ditambah dengan riset lapangan yang mendalam, memberikannya perspektif yang unik dan komprehensif.
‎
‎”Saya ingin tesis ini bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan akademis, tetapi benar-benar menjadi landasan untuk menciptakan ekosistem bisnis karbon yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia. Kita punya potensi besar, tapi tanpa kerangka hukum yang kokoh, kita akan tertinggal,” tegas Fahmi.
‎
‎Keberhasilan Fahmi dalam mempertahankan disertasinya nanti akan menjadi tonggak sejarah penting bagi Indonesia. Ia akan membuka jalan bagi para akademisi dan praktisi hukum lainnya untuk mendalami bidang yang sangat relevan dengan isu perubahan iklim dan ekonomi hijau ini.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *