Pilkades 2027 di Depan Mata, DPRD Sukoharjo dan Purworejo Bahas Regulasi hingga Hibah-Bansos ‎

Rakyatmerdrkanews.co.id, PURWOREJO — Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak serta penataan anggaran hibah dan bantuan sosial (bansos) menjadi pembahasan utama dalam studi komparasi DPRD Kabupaten Sukoharjo ke DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (21/9/2026).
‎Rombongan DPRD Sukoharjo dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo H. Nurjayanto bersama jajaran pimpinan, anggota, dan sekretariat DPRD.

‎Mereka diterima di Gedung B DPRD Purworejo oleh pimpinan Komisi IV, anggota DPRD, serta jajaran sekretariat DPRD Purworejo.
‎Nurjayanto mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk bertukar informasi karena Sukoharjo dan Purworejo menghadapi persoalan regulasi yang relatif sama, khususnya terkait penyelenggaraan Pilkades serentak.

‎Menurutnya, regulasi Pilkades saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih baru, antara lain mengenai masa jabatan, persyaratan calon, dan mekanisme calon tunggal.
‎”Di tempat kami antara PP dengan Perda belum ada kesamaan. Kami sebenarnya dari sisi persiapan sudah siap, mulai naskah akademik, draf hingga rekomendasi. Namun, dari Kementerian Dalam Negeri belum menyetujui perubahan Perda karena masih menunggu Permendagri yang baru,” kata Nurjayanto.

‎Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena Sukoharjo tetap harus mempersiapkan tahapan Pilkades. DPRD Sukoharjo bahkan telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

‎Dari hasil konsultasi tersebut, lanjut Nurjayanto, terdapat arahan agar pelaksanaan Pilkades tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan yang masih berlaku.
‎”Dirjen Bina Pemerintahan Desa menegaskan Pilkades tetap harus dilaksanakan. Acuannya Peraturan Pemerintah Nomor 43,” ujarnya.

‎Persoalan serupa juga dihadapi Kabupaten Purworejo. Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo, Much Dahlan, mengatakan Purworejo berencana menggelar Pilkades serentak pada Februari 2027. Pelaksanaan tersebut diproyeksikan diikuti sekitar 343 desa.
‎”Permasalahannya juga sama terkait Perda. Dari hasil Pansus memang sudah ada gambaran, tetapi belum sampai pada penetapan Perda. Kami tetap memproses tahapan sambil menunggu Permendagri yang baru,” kata Dahlan.

‎Menurut Dahlan, tahapan Pilkades di Purworejo direncanakan mulai berjalan pada November 2026.
‎Hibah dan Bansos Jadi Perhatian
‎Selain Pilkades, studi komparasi tersebut juga membahas penataan anggaran hibah dan bansos yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.

‎DPRD Purworejo mengakui telah melakukan penyesuaian dalam pembahasan anggaran sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dan arahan pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Dahlan mengatakan, sejumlah usulan hibah dan bansos yang sebelumnya masuk dalam pembahasan anggaran akhirnya ditunda atau ditiadakan.
‎”Memang hibah bansos menjadi sorotan. Beberapa bantuan yang sebelumnya masuk, termasuk usulan dari pokok-pokok pikiran DPRD, kita tiadakan atau pending,” ujarnya.

‎Penyesuaian tersebut membuat anggaran hibah di Kabupaten Purworejo berkurang cukup signifikan. DPRD Purworejo kemudian mendorong agar anggaran lebih diarahkan pada program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
‎”Kita prioritaskan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Hibah memang kita kurangi,” kata Dahlan.

‎Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Purworejo, Rujiyanto. Ia mengatakan DPRD Purworejo telah melakukan hearing dengan Bagian Hukum terkait persiapan regulasi Pilkades.

‎Menurutnya, penyusunan regulasi tetap perlu berjalan meskipun pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.

“Memang disarankan segera disusun drafnya sambil menunggu Permendagri. Jadi proses administrasinya tetap berjalan.Rujiyanto berharap ketika Permendagri baru diterbitkan, proses penyesuaian Perda. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *