Penyidik Tetapkan 2 Tersangka ‎Perkara Transfer Pricing PT TPL

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 (dua) orang Tersangka pada Rabu 12 Agustus 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada Entitas Perusahaan tahun 2008 s.d 2025.

Adapun kedua orang tersebut yakni:
‎Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).
‎Tersangka SR selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak)
‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 (seratus sebelas) orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Adapun kasus posisinya yaitu:
‎PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara Under Invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp;

Bahwa agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya, PT. TPL secara melawan hukum periode 2018 s.d. 2025 melaporkan penjualan lokal produk Pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (Perusahaan Afiliasi), yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara;
‎Bahwa pihak PT TPL, meminta bantuan Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

‎Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku Supervisor dan dalam menelaah Keertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun dan Tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL;
‎Bahwa perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara.

‎Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
‎Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal:

‎Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *