Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo Warga Kabupaten Purworejo dibuat geger setelah dua warganya, Lilik Budi Supriyanto (LBS) dan anak kandungnya, Setya Budi Dias Oktavianto (SBDO), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Lilik turut diamankan bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan sejumlah pihak lainnya dalam OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, Setya Budi Dias Oktavianto diketahui merupakan staf administrasi di KPK yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status Setya sebagai pegawai yang diperbantukan dari Polri.
”Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” kata Budi Prasetyo di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), seperti dikutip dari detik.com.
Lilik diketahui menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Purworejo periode 2023–2028.
Selain aktif di organisasi, ia juga dikenal sebagai seorang pengusaha.
Kabar penahanan Lilik langsung menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Purworejo. Sekretaris FKPPI Kabupaten Purworejo, Suyadi, mengaku terkejut saat pertama kali mendengar informasi tersebut.
”Saya baru dapat kabar kalau Pak Pri (sapaan Lilik) ditangkap KPK dari teman-teman yang menelepon saya,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Kampung Ngupasan, Kelurahan Pangenjurutengah, Purworejo, Kamis (30/7/2026).
Menurut Suyadi, selama ini komunikasi dengan Lilik lebih banyak dilakukan melalui telepon dan jarang bertemu secara langsung.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Jumat malam (24/7/2026), Lilik sempat menghubunginya untuk menghadiri pelantikan Forum Putra Panca Marga Purworejo.
Suyadi mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan hukum yang menjerat Lilik. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
”Saya benar-benar tidak tahu apa-apa dengan tertangkapnya Pak Pri. Yang jelas, apa yang terjadi dengan Pak Pri bersifat perorangan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Lilik dan Setya diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan praktik makelar kasus (markus) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. KPK belum menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.(Kun)
Pengusaha Asal Purworejo dan Anaknya Ditahan KPK, Warga Dibuat Geger






