Pemkot Tangsel Luncurkan “Sisgita”, Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan, Siap Direplikasi ke 60 Daerah  

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel — Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi meluncurkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Pajak dan Pertanahan (Sisgita), sebuah inovasi digital yang menyatukan data perpajakan dan data pertanahan dalam satu platform untuk meningkatkan akurasi dan keandalan informasi objek pajak.

Peluncuran ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Tangsel dengan 60 pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri 46 kepala daerah, dua wakil kepala daerah, dua sekretaris daerah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dari empat kabupaten, beserta para istri kepala daerah.

Satukan Data SPPT dan Sertifikat Tanah

Melalui Sisgita, peta objek pajak milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diintegrasikan dengan peta induk bidang tanah dari Kantor Pertanahan. Langkah ini menjawab permasalahan selama ini, yaitu perbedaan data antara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang bersumber dari catatan lama seperti Girik atau Letter C, dengan data hasil pengukuran resmi yang tercantum dalam sertifikat tanah.

Dengan teknologi geospasial, sistem ini mampu melakukan validasi secara presisi atas luas bidang tanah, nilai objek pajak, hingga klasifikasi pemanfaatan lahan, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan.

Kepastian data yang akurat tidak hanya memperkuat basis perpajakan daerah, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah serta mempercepat proses sertifikasi tanah.

Siap Dikembangkan ke Versi 3D

Pemkot Tangsel berencana mengembangkan Sisgita ke sistem tiga dimensi (3D) di masa mendatang. Pengembangan ini akan memperluas cakupan pendataan tidak hanya pada luas lahan, tetapi juga mencakup luas dan volume bangunan, dimensi ruang, hingga detail ruangan di dalamnya.

Teknologi ini diharapkan semakin meningkatkan ketepatan data sekaligus memudahkan pemerintah daerah dalam merencanakan, mengelola, dan memantau sumber daya daerah berbasis data yang terpercaya.

Sisgita menjadi bukti upaya digitalisasi tata kelola pemerintahan yang menghubungkan informasi pertanahan dan perpajakan, guna mendorong pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Inovasi ini kini menjadi rujukan nasional dan akan diterapkan secara bertahap di puluhan daerah di seluruh Indonesia. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *