Pemkab Purworejo Dapat “Durian Runtuh” dari KPK, Aset Rampasan Koruptor Rp1,9 Miliar Siap Disulap Jadi Penunjang Layanan Publik

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo -Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menghibahkan aset rampasan negara senilai Rp1,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo. Aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.277 meter persegi itu akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyerahan hibah dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara sekaligus penyerahan sertifikat hak milik oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Purworejo Yuli Hastuti bersama tujuh penerima hibah lainnya.

Prosesi penyerahan berlangsung di Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang, Rabu (20/5/2026).

Aset yang diterima Pemkab Purworejo merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Yulmanizar. Nilai aset tersebut mencapai Rp1.914.396.000 dan berasal dari perkara di luar wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya, Bupati Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.

“Penetapan hibah ini merupakan bentuk sinergi yang luar biasa antara KPK dan pemerintah daerah. Dengan beralihnya status kepemilikan menjadi Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, kami berkomitmen penuh untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan aset ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menegaskan, aset tersebut akan digunakan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pemkab Purworejo juga berkomitmen melakukan tata kelola aset secara tertib melalui pencatatan dalam daftar Barang Milik Daerah, pemeliharaan, serta pengamanan dari aspek fisik, administrasi, maupun hukum.

“Kami akan memastikan aset ini dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Purworejo,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan dukungan penuh Pemkab Purworejo terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh KPK.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap hasil tindak pidana korupsi tidak lepas begitu saja. Jika terbukti berasal dari tindak pidana, aset akan dirampas dan dikembalikan kepada instansi atau lembaga terkait agar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Langkah hibah aset rampasan negara ini menjadi bukti nyata bahwa hasil pemberantasan korupsi dapat dikembalikan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *