Rakyatmerdekanews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali memangkas birokrasi dalam tata kelola kepegawaian agar lebih efektif dan efisien, serta menjawab tantangan reformasi birokrasi yang responsif, melalui surat Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) tentang percepatan layanan mutasi antar instansi dan mutasi ke satuan kerja Mahkamah Agung.
Surat Sekma bernomor 2718, yang terbit Selasa (20/10) menerangkan tiga poin utama. Pertama, dalam rangka upaya percepatan pelayanan mutasi pegawai, baik mutasi antar instansi maupun mutasi internal ke satuan kerja pada Mahkamah Agung, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan penyederhanaan terhadap prosedur pelaksanaan mutasi yang selama ini berjalan.
Kedua, penyederhanaan prosedur pelaksanaan dimaksud secara spesifik diterapkan pada tahapan uji kompetensi pegawai, yang akan disesuaikan mekanismenya agar proses evaluasi kelayakan pegawai dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi standar kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan.
Ketiga, langkah penyesuaian prosedur ini bertujuan untuk memberikan layanan administrasi kepegawaian yang lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran, serta dalam rangka percepatan pengisian formasi pada satuan-satuan kerja yang secara mendesak membutuhkan tambahan sumber daya manusia demi menjaga kelancaran pelayanan publik dan peradilan.
Dihubungi tim redaksi MARINews, Plt. Sekma, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menerangkan terbitnya surat ini sesuai dengan arahan pimpinan MA, untuk mempercepat layanan mutasi pegawai, dengan melakukan penyederhanaan prosedur mutasi yang saat ini berjalan.
“Secara spesifik penyederhanaan melalui uji kompetensi pegawai, sehingga layak atau tidaknya pegawai yang akan mutasi bisa lebih efektif, dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas,” tegas Doktor Sobandi.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kembali. Diharapkan agar seluruh pimpinan satuan kerja dapat mempedomani dan mensosialisasikan ketentuan ini kepada para pegawai.
(Red)
Pangkas Birokrasi, Mahkamah Agung Percepat Layanan Mutasi Pegawai Antar Instansi






