Rakyatmerdekanews, Jakarta – Sanksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi hakim dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat dengan jenis hukuman yang disesuaikan tingkat kesalahan.
Tingkatan sanksi administratif bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Pembagian ini menjadi dasar dalam menentukan jenis sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Bagi hakim karier pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding adalah sebagai berikut:
1. Sanksi Ringan
Sanksi ringan terdiri atas:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Sanksi Sedang
Sanksi sedang terdiri atas:
- Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun.
- Penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun.
- Hakim nonpalu (tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara) paling lama 6 (enam) bulan.
- Mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah.
- Pembatalan atau penangguhan promosi.
3. Sanksi Berat
Sanksi berat terdiri atas:
- Pembebasan dari jabatan.
- Hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
- Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
- Pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
- Pemberhentian tidak dengan hormat.
Sebagai catatan, terhadap hakim di lingkungan peradilan militer, proses penjatuhan sanksi mempertimbangkan peraturan disiplin yang berlaku bagi prajurit TNI.
Adapun bagi hakim agung dan hakim ad hoc, dibedakan dari sanksi bagi hakim karier pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Pengaturan sanksi bagi hakim agung dan hakim ad hoc adalah sebagai berikut:
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
- Sanksi sedang berupa hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan.
- Sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
Daftar Rujukan:
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tanggal 27 September 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(Red)






