Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membuka pengisian jabatan kesekretariatan pada satuan kerja (satker) baru pengadilan tingkat pertama tahun anggaran 2026. Pengisian jabatan ini dilakukan untuk mempercepat operasional 13 pengadilan tingkat pertama yang telah memperoleh persetujuan izin operasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 21/SEK/PENG.KP1.1.6/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Pengumuman itu menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1408/M.KT.01/2026 tanggal 22 September 2026.
Melalui kebijakan ini, MA meminta Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding mengusulkan pejabat dan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan kesekretariatan pada satker baru. Adapun pengisian jabatan mencakup tujuh Pengadilan Negeri (PN), lima Pengadilan Agama (PA), serta satu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rincian 13 Satker Baru:
- Tujuh PN:
1. PN Kabupaten Badung
2. PN Kabupaten Sumbawa Barat
3. PN Kabupaten Bangka Selatan
4. PN Kabupaten Kepulauan Mentawai
5. PN Kota Subulussalam
6. PN Kabupaten Morowali
7. PN Kabupaten Sukamara
Lima PA:
1. PA Kabupaten Lombok Utara
2. PA Kabupaten Buton Tengah
3. PA Kabupaten Buton Utara
4. PA Kabupaten Bangka Selatan
5. PA Kabupaten Kepulauan Melawai
Satu PTUN:
1. PTUN Sofifi
<span;>Masing-masing satker memperoleh alokasi 18 jabatan, sehingga total kebutuhan yang tercantum dalam pengumuman mencapai 234 jabatan. Jabatan yang dibuka meliputi sekretaris, kepala subbagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan, kepala subbagian kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta kepala subbagian umum dan keuangan.
Selain jabatan struktural tersebut, tersedia jabatan fungsional dan pelaksana, antara lain Analis Perkara Peradilan, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, serta Pranata Keuangan APBN.
Perlu diketahui, dalam pengumuman tersebut, MA menegaskan bahwa perpindahan pejabat dan pegawai dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1/SEK/SK/I/2019 tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Untuk jabatan administrator dan pengawas, dokumen administrasi yang diperlukan meliputi surat pengantar dari Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding serta hasil pertimbangan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Sementara itu, pengisian jabatan fungsional dan pelaksana juga mensyaratkan surat permohonan mutasi asli dari pegawai yang bersangkutan.
Proses pengusulan dimulai dari Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang menyampaikan daftar calon kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, disertai surat pengantar dan hasil Baperjakat. Selanjutnya, usulan diproses oleh tim Baperjakat di tingkat banding sebelum diteruskan kepada Sekretaris Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Kepegawaian.
Pengusulan dilakukan melalui tautan https://bit.ly/PengisianJabatanSatuanKerjaBarupaling lambat 28 Oktober 2026. Seluruh dokumen administrasi harus digabungkan dalam satu berkas PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
CEK JADWAL LENGKAPNYA:
– 14–28 Oktober 2026: Pengusulan kepada Sekretaris Mahkamah Agung
- 26 Oktober–6 November 2026: Pengolahan usulan
- 16–20 November 2026: Pelaksanaan Baperjakat oleh MA
- 23 November 2026: Pengumuman Hasil Baperjakat Satker Baru
– 23–25 November 2026: Penyusunan SK Promosi dan Mutasi
- 26–27 November 2026: Distribusi SK melalui SIKEP
MA juga mengingatkan agar pengusulan tetap memperhatikan ketersediaan pegawai di satker asal sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi. Satker yang mengusulkan promosi atau mutasi pejabat administrator dan pengawas wajib mengusulkan pengganti, sehingga tidak ada jabatan yang kosong setelah proses tersebut.
Dalam hal diperlukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mempertimbangkan kandidat lain di luar usulan pengadilan tingkat banding, dengan tetap memperhatikan persyaratan administrasi dan persyaratan khusus berupa pengalaman jabatan.
(Red)





