Kemenhut dan FSC Teken MoU Strategis untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan Daya Saing Produk Kayu Indonesia

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Forest Stewardship Council (FSC) Internasional. Penandatanganan berlangsung di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Senin 30 Juni 2026.

‎Hutan dan keanekaragaman hayati adalah sumber kehidupan bagi jutaan orang. Hutan menyediakan pangan, mata pencaharian, serta manfaat kesehatan dan kesejahteraan. Proyeksi permintaan global terhadap produk kayu naik lebih dari 40% pada 2025 dibanding 2020. Karena itu, konservasi hutan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan harus berjalan beriringan, bukan saling bertentangan.

MoU ditandatangani Dirjen PHL Laksmi Wijayanti dan Direktur FSC Internasional Subhra Bhattacharjee. Kerja sama fokus pada penguatan kolaborasi dan sinergi antara Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Indonesia dengan sertifikasi FSC. Tujuannya meningkatkan efisiensi, tata kelola kehutanan, dan memperluas akses pasar produk hasil hutan Indonesia.

‎Ruang lingkup utama MoU adalah pengembangan mekanisme audit gabungan SVLK dan FSC. Audit gabungan memungkinkan dua sistem pengelolaan dinilai bersamaan oleh satu tim auditor dalam satu proses, tanpa mengurangi kredibilitas masing-masing sertifikasi. Cakupannya mulai dari hutan hingga eksportir dan importir.

‎Kolaborasi ini juga mencakup peningkatan kinerja pengelolaan hutan, penyelarasan Remedy Framework untuk mendukung target Forestry and Other Land Use/FOLU Net Sink 2030, peningkatan kapasitas SDM, penguatan jejaring, pertukaran data pasar, serta promosi pengelolaan hutan berkelanjutan.

‎Laksmi Wijayanti menegaskan Indonesia berkomitmen mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pendekatan nasional dan internasional dalam pengelolaan hutan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan pelaku usaha. Pengembangan mekanisme audit gabungan diharapkan mendorong peningkatan tata kelola kehutanan serta memperkuat kepercayaan pasar global terhadap produk hasil hutan Indonesia,” ujarnya.

‎MoU ini diharapkan menurunkan biaya dan kompleksitas sertifikasi, sekaligus memperkuat daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar domestik dan internasional. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *