Kemenag: Pengumpulan ZIS Rp44,6 Triliun, Wakaf Uang Capai Rp4,7 Triliun ‎

Rakyatmerdekanews, Jakarta – Kementerian Agama terus memperkuat ekosistem filantropi keagamaan sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penguatan tersebut tercermin dari pengelolaan dana sosial keagamaan lintas agama, pengembangan wakaf produktif, serta perluasan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
‎
‎Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa Kemenag memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola filantropi keagamaan, termasuk menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan pengelolaan zakat.
‎
‎”Kementerian Agama itu bagian ekosistem yang sangat penting, terutama dalam menguatkan filantropi Islam. Misalnya tentang zakat, Kementerian Agama kalau bicara zakat itu sebagai regulator dan sebagai pengawas,” ujar Sekjen dalam Konferensi Pers Capaian Dua Tahun Asta Cita di Jakarta, Senin (19/10/2026).
‎
‎Ia memaparkan, pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS dan DSKL) mencapai Rp44,698 triliun dengan 149,954 juta catatan penerima manfaat.
‎
‎Penguatan filantropi juga berlangsung di kalangan umat beragama lainnya. Melalui Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa, pemanfaatan dana sosial umat Kristen sepanjang Januari–September 2026 mencapai Rp6,16 miliar untuk pendidikan, beasiswa, pemberdayaan kelompok rentan, serta pembangunan sarana belajar dan peribadatan.
‎
‎Sementara pengelolaan Dana Paramita umat Buddha tercatat Rp11 miliar, menjangkau 9.091 penerima manfaat melalui sembilan lembaga. Pada umat Hindu, pemanfaatan dana sosial melalui Badan Dharma Dana Nasional mencapai Rp3,17 miliar sepanjang 2025–2026 untuk pemberdayaan ekonomi, sosial kemanusiaan, dan pengembangan SDM.
‎
‎”Jadi, itu terjadi sebuah pencapaian yang cukup signifikan dalam peningkatan kualitas atau penguatan ekosistem filantropi,” ungkapnya.
‎
Wakaf Produktif dan Kemandirian Ekonomi
‎
‎Selain dana sosial keagamaan, Sekjen menyoroti potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Saat ini, aset wakaf uang tercatat mencapai Rp4,7 triliun dengan manfaat menjangkau 750 ribu penerima, antara lain melalui beasiswa pendidikan dan 141 inkubasi wakaf produktif.
‎
‎”Wakaf uang sekarang itu terkumpul Rp4,7 triliun. Rp4,7 triliun ini diinvestasikan, kemudian hasil investasinya ditasarufkan, dibagikan kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
‎
‎Aset tanah wakaf telah mencapai 467.237 titik dengan luas sekitar 50 ribu hektare, tumbuh sekitar 4-5 persen setiap tahun. Kesadaran masyarakat untuk mencatatkan dan menyertifikasi aset wakaf terus meningkat, untuk memperkuat perlindungan aset dari potensi sengketa sekaligus mendukung pemetaan potensi wakaf produktif.
‎
‎Optimalisasi aset wakaf didorong melalui program inkubasi wakaf produktif dan Kota Wakaf. Salah satu contohnya pengembangan 15 rumah kaca (_greenhouse) berbasis wakaf untuk budidaya melon premium di DIY. Melalui platform Satu Wakaf Marketplace, pengelolaan dilakukan dengan menyediakan informasi penghimpunan dana, skema bagi hasil, serta laporan perkembangan proyek.
‎
‎Kemenag juga mengembangkan 267 Kampung Zakat di berbagai wilayah Indonesia. Program ini diarahkan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik agar bertransformasi menjadi muzaki. Penguatan ekonomi umat turut dilakukan melalui 287 titik pemberdayaan ekonomi berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah menjangkau 2.141 penerima manfaat sepanjang 2025–2026, serta 25 titik Kota Wakaf.
‎
‎”Kemudian KUA-KUA kita, pemberdayaan ekonomi berbasis KUA ada 287 titik. Kemudian kita punya 25 titik Kota Wakaf. Ini penting saya sampaikan untuk menunjukkan betapa capaian-capaian kuantitatif itu sudah kita capai,” tandas Sekjen.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *