‎Kejagung Serahkan Tersangka YHF ke JPU Terkait Perintangan Sidang Perkara CPO ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

‎Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tersangka YHF terkait perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 s.d. April 2022.

Kasus Posisi 
‎Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka YHF selaku Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 s.d. September 2023, diduga melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta bersama Marcella Santoso.

‎Perbuatan yang disangkakan adalah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap para Terdakwa Korporasi yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

‎Modus yang dilakukan, kata penyidik, dengan cara memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT.

‎LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diberikan YHF kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen itu digunakan dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan Perdata, serta dijadikan pertimbangan dalam putusan TUN dan Perdata.

‎Selanjutnya, putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, setelah menerima suap dari Marcella Santoso, juga disebut mengulur-ulur waktu untuk menunggu putusan perdata yang berdasarkan putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut. Putusan itu kemudian digunakan untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana _ontslag van alle recht vervolging_ sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

Pasal yang Disangkakan 
‎Terhadap YHF disangkakan melanggar pasal:

‎Kesatu:
‎Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎Kedua
‎Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lanjut ke Tahap Penuntutan
‎Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *