Kejagung Kawal Proyek Strategis BSSN dan Kementerian PU Rp6,29 Triliun dan 229 Juta Euro

Rakyatmerdekanews, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) menggelar rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Senin (19/10/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
‎
‎Rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin yang mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Kepala Subdirektorat IV.A.

Hadir pula Sekretaris Utama dan Inspektur BSSN, jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas pekerjaan.
‎
‎Selain itu, sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga mengikuti kegiatan secara daring melalui konferensi video Zoom untuk mendukung pengamanan proyek penanganan darurat bencana di wilayah masing-masing.
‎
‎Dalam sambutannya, Plt. Sesjamintel menyampaikan dukungannya dalam pembangunan nasional dengan menciptakan kondisi yang kondusif dan mengamankan pelaksanaan proyek strategis, agar kegiatan Strength hening Cyber Security Ecosystem in Indonesia dan paket penanganan darurat bencana alam bidang jalan dan jembatan berjalan lancar dan terhindar dari hambatan.
‎
‎Sesjamintel menjelaskan, PPS tidak melegalkan perbuatan melawan hukum. “Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujarnya.
‎
‎PPS tersebut didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan mempedomani Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
‎
‎Kepala Subdirektorat IV.A melaporkan bahwa BSSN mengajukan permohonan melalui Surat Nomor 4966/BSSN/SU/KU.03.01/07/2026 tanggal 23 Juli 2026 untuk tiga paket pekerjaan bersumber pinjaman luar negeri, yakni:
‎
1. Paket pekerjaan penguatan National Security Operations Cente (Soc), dengan nilai anggaran 139.538.241,78 Euro yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.
‎
2. Paket pekerjaan peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dengan nilai anggaran 4.582.437,97 Euro yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.
‎
‎3. Paket pekerjaan penguatan _data center_ dan rekam cadang data elektronik strategis nasional dengan nilai anggaran 85.279.162,30 Euro yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.
‎
‎Dengan total anggaran 229.399.842,05 Euro.
‎
‎Adapun Kementerian PU mengajukan permohonan melalui Surat Inspektur Jenderal Nomor PW020/B/Ij/2026/797 tanggal 5 Mei 2026 untuk tiga kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN, yaitu delapan paket di Sumatera Utara senilai Rp1,34 triliun, ruas Koto Mambang–Balingka (Malalak) di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar dan penanganan di Aceh senilai Rp4,77 triliun, dengan total Rp6,29 triliun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.
‎

‎Sesjamintel mengingatkan agar seluruh stakeholders tidak boleh terbelenggu dengan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang timbul. “Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” tutup Sesjamintel.

‎(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *