Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas . Kalbar. – Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas turut berpartisipasi dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Sambas pada Selasa, 5 Mei 2026 bulan lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan permasalahan hukum pertanahan.
Dalam sambutannya, Mujahidin Maruf selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kerja sama dan kolaborasi merupakan kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci untuk saling melengkapi dan memperkuat penyelesaian permasalahan pertanahan secara optimal.”jelasnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin bersama aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana pertanahan, yang menunjukkan hasil nyata melalui kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
“Melalui kerja sama ini, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset negara.”katanya.
Kantor pertanahan kabupaten Sambas akan menjalankan dengan baik dan serius dalam hubungan kerjasama tersebut.
Sebagaimana disampaikan Kakan Kantor pertanahan kabupaten Sambas pada media ini melalui humasnya 01/06/2026, “Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas turut berpartisipasi dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Sambas pada Selasa, 5 Mei 2026 bulan lalu. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan penguatan koordinasi antar instansi dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara”. Tuturnya.
(Doel)






