Rakyatmerdekanews.co.id, PURWOREJO — Seorang warga negara asing (WNA) asal Mali berinisial A.M.B.D. diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo setelah lebih dari enam bulan tidak diketahui keberadaannya oleh Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP).
A.M.B.D. sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa UMP dan berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pelajar. Namun, yang bersangkutan diketahui hanya mengikuti kegiatan perkuliahan selama satu semester sebelum akhirnya tidak lagi terhubung dengan pihak kampus.
Pihak UMP kemudian mencabut sponsorship terhadap A.M.B.D. Status akademiknya juga ditetapkan sebagai drop out (DO), terhitung sejak 11 September 2026.
Setelah menerima informasi tersebut, Kantor Imigrasi Purworejo melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan A.M.B.D. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa WNA asal Mali tersebut berada di Jakarta.
Penelusuran petugas berlanjut setelah diketahui A.M.B.D. akan melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada 14 September 2026.
Petugas Imigrasi Purworejo kemudian menjemput A.M.B.D. pada 15 September 2026 untuk dibawa ke Purworejo. Yang bersangkutan selanjutnya menjalani pemeriksaan terkait status keimigrasiannya selama berada di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya pelanggaran keimigrasian. A.M.B.D. diketahui telah mengalami overstay selama tiga hari. Selain itu, ia juga tidak melaporkan perubahan alamat selama berada di wilayah Indonesia.
Perkara tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Purworejo.
Dalam persidangan yang digelar pada 17 September 2026, A.M.B.D. dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang dilakukan.
<span;>Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp8 juta atau pidana penjara selama delapan hari apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Setelah denda dibayarkan, A.M.B.D. kembali menjalani detensi di Kantor Imigrasi Purworejo. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses persiapan deportasi yang bersangkutan ke negara asalnya, Mali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Purworejo dilakukan secara berkelanjutan.
“Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Irwan.
Selain menjalani proses deportasi, A.M.B.D. juga diproses untuk dicantumkan dalam daftar penangkalan. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat dikenai pembatasan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan orang asing, khususnya mereka yang memiliki izin tinggal berdasarkan kegiatan pendidikan. Setiap perubahan status maupun kondisi yang berkaitan dengan izin tinggal wajib disesuaikan dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.(Kun)
Enam Bulan Hilang Kontak, WNA Asal Mali Diamankan Imigrasi Purworejo, Ternyata Overstay





