Rakyatmerdekanews.co.id. Sambas. Kalbar. – Ketegangan terkait status kawasan hutan di Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, akhirnya menemukan titik terang melalui jalur parlemen. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Sambas yang digelar Selasa (20/10/2026) menghasilkan rekomendasi keras untuk menghentikan proses penyidikan terhadap warga setempat.
Rapat yang berlangsung alot namun penuh semangat kebersamaan ini dipimpin langsung oleh Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., didampingi anggota DPRD Suryadi. Turut hadir perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), para tokoh adat, warga pengusul dari Kampung Sunge Baning, Asuansang, dan Batang Air, serta undangan lainnya.
Poin paling krusial dari rekomendasi DPRD yang diserahkan kepada aparat GAKKUM (Penegak Hukum) adalah permintaan mendesak untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Suryanto Gao, warga Desa Sungai Bening yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan.
DPRD menilai pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) lebih tepat diterapkan. Dalam dokumen rekomendasi tertulis, DPRD memandang tersangka merupakan masyarakat bawah yang bertindak karena ketidaktahuan, tanpa niat jahat, dan bukan untuk kepentingan komersial.
“DPD meminta mengedepankan penyelesaian administratif dan restoratif pemulihan fungsi lingkungan ketimbang penerapan sanksi pidana,” bunyi poin ke-2 rekomendasi tersebut.
DPRD juga menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap masyarakat yang mengelola lahan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua Adat setempat.
Di sisi lain, masyarakat yang diwakili oleh Pengurus Adat dari tiga kampung (Sunge Baning, Asuansang, dan Batang Air) menyampaikan 7 tuntutan keras. Mereka menolak penetapan tersangka terhadap Suryanto Gao dan menolak segala bentuk intimidasi oleh Kementerian Kehutanan maupun Satgas PKH.
Masyarakat berargumen bahwa aktivitas pengelolaan tanah di wilayah tersebut telah berlangsung jauh sebelum penetapan kawasan hutan, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.
Tuntutan yang paling mencuat perhatian adalah permintaan kompensasi dan ganti rugi sebesar Rp133.536.000.000 (Seratus Tiga Puluh Tiga Miliar Rupiah lebih).
Angka fantastis ini dihitung berdasarkan hilangnya hak atas tanah 428 Kepala Keluarga sejak penetapan kawasan hutan tahun 2000 hingga 2026 (26 tahun atau 312 bulan), dengan kompensasi Rp1.000.000 per bulan untuk setiap Kepala Keluarga.

Tuntut Kepastian Hukum dan SHM
Selain masalah ganti rugi, masyarakat juga menuntut:
1. Pelepasan Status Kawasan Hutan: Agar kampung, pemukiman, sekolah, tempat ibadah, dan lahan pertanian segera dibebaskan dari klaim kehutanan.
2. Transparansi Batas: BKSDA wajib membuat tanda tapal batas yang jelas sebelum melakukan perubahan kawasan.
3. Sertifikat Tanah (SHM): Mendesak Pemerintah Pusat dan ATR/BPN segera memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi warga.
“Kami masyarakat yang hidup menetap dan tinggal di 3 kampung… menyampaikan 7 tuntutan”. Ungkap peserta Audient.
Menanggapi aspirasi ini, DPRD Kabupaten Sambas tidak tinggal diam. Selain merekomendasikan penghentian penyidikan, DPRD juga meminta Pemerintah Daerah membentuk tim khusus yang melibatkan tokoh adat untuk mengusulkan revisi perubahan kawasan hutan.
DPRD juga mendorong pansus untuk memberikan jadwal bagi perwakilan masyarakat Kecamatan Sajingan Besar menyampaikan aspirasi terkait perubahan tata ruang wilayah.
Dengan ditandatanganinya rekomendasi ini oleh berbagai pihak, termasuk Camat Sajingan Besar dan DAD (Dewan Adat Daerah), diharapkan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Sambas ini segera menemukan jalan keluar yang adil bagi masyarakat adat.
(S.Doel)






