Buronan Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Satgas SIRI di Tabanan Bali ‎

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya dalam memburu buronan.

‎Tim Satgas SIRI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bali. DPO tersebut diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Identitas Buronan:

‎- Nama/Inisial: Firman Handoko

‎- Tempat Lahir: Jakarta

‎- Usia/Tanggal Lahir: 52 Tahun / 17 Desember 1974

– Jenis Kelamin: Laki-laki

‎- Pekerjaan: Wiraswasta

‎- Alamat: Jln. Gunung Kori I Blok O No. 4, Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar

Adapun Firman Handoko merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024.

‎Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan. Atas perbuatannya, ia telah merugikan korban sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

‎Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses eksekusi.

‎Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

‎(Red)

‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *