Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – 31 Juli 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, bersih, dan akuntabel. Melalui program inovatif “Jumat Curhat”, jajaran manajemen Lapas Bengkalis membuka ruang dialog langsung dan interaktif bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) demi memastikan pemenuhan hak-hak integrasi berjalan tanpa sumbatan birokrasi.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (31/07) ini berjalan dalam suasana yang hangat, kondusif, namun tetap sarat akan informasi penting. Fokus utama dalam pertemuan pekanan ini adalah membedah secara tuntas alur, persyaratan, dan kepastian hukum terkait pengurusan hak integrasi bagi para warga binaan.
Dalam sesi diskusi yang interaktif, para WBP memanfaatkan momentum ini untuk berkonsultasi langsung mengenai tata cara pengajuan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), hingga mekanisme kalkulasi pemberian remisi.
Hadir langsung di tengah-tengah warga binaan, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Boy Fernandes. Kehadiran unsur pimpinan tertinggi di Lapas ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi warga binaan didengar dan direspons secara cepat.
“Program Jumat Curhat ini merupakan wadah transparansi mutlak dari kami. Kami ingin meruntuhkan sekat informasi dan memastikan seluruh warga binaan memahami hak-hak mereka secara utuh,” tegas Kalapas Bengkalis, Priyo Tri Laksono.
Priyo menambahkan bahwa hak seperti remisi, CB, maupun PB bukan merupakan sebuah privilese, melainkan hak sah yang dijamin oleh undang-undang. “Selama warga binaan mampu memenuhi syarat administratif maupun substantif, kami pastikan semua prosesnya berjalan lancar tanpa dipungut biaya alias gratis,” cetusnya di hadapan ratusan WBP.
Selain memaparkan regulasi dan aturan hukum terbaru, pihak Lapas Bengkalis juga menekankan aspek substantif yang harus dipenuhi. Petugas mengingatkan bahwa tolok ukur utama keberhasilan pengajuan integrasi ini adalah perubahan perilaku, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan keagamaan maupun kemandirian, serta kepatuhan total terhadap tata tertib Lapas.
Melalui penguatan komunikasi dua arah yang harmonis ini, Lapas Kelas IIA Bengkalis tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menyuntikkan motivasi moral yang besar. Program ini diharapkan mampu memicu kesadaran batin bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap menjadi pribadi yang produktif saat kembali ke tengah masyarakat kelak.(FN)






